Breaking News:

Terkini Daerah

Ini Isi Surat Perjanjian Penjara Pribadi Bupati Langkat, Keluarga Harus Terima jika Tahanan Mati

Terungkap surat perjanjian yang harus ditandatangani pihak keluarga sebelum menyerahkan anggota keluarga mereka ke penjara pribadi Bupati Langkat.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Dokumentasi Polda Sumut via Kompas.com
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Terbaru, terungkap adanya surat perjanjian yang harus ditandatangani pihak keluarga sebelum menyerahkan mereka ke penjara pribadi milik Bupati Langkat. 

TRIBUNWOW.COM - Diklaim sebagai fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba, kondisi penjara pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sangat jauh dari kata layak.

Berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, penjara tersebut dibangun di dalam kediaman pribadi milik Terbit, bahkan turut dikelola oleh keluarga besarnya yakni istri dan adiknya.

Belakangan terungkap, terdapat surat perjanjian yang harus ditandatangani oleh pihak keluarga sebelum mereka menyerahkan anggota keluarga mereka.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, isi surat perjanjian tersebut satu di antaranya adalah mengharuskan keluarga menerima seluruh kemungkinan yang akan terjadi, termasuk jika tahanan tewas di dalam penjara.

Baca juga: Edy Mulyadi Ingin Kasus Hina Kalimantan Selesai Pakai UU Pers, Dewan Pers: Saya Terkejut Juga

Baca juga: Setiap Malam Menangis, Ini Kondisi Mahasiswi yang Dicabuli Oknum Polisi Banjarmasin saat Magang

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bupati LangkatTerbit Rencana Perangin AnginLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Migrant CAREKomnas HAMTahananPecandu Narkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved