Breaking News:

Terkini Daerah

Ini Isi Surat Perjanjian Penjara Pribadi Bupati Langkat, Keluarga Harus Terima jika Tahanan Mati

Terungkap surat perjanjian yang harus ditandatangani pihak keluarga sebelum menyerahkan anggota keluarga mereka ke penjara pribadi Bupati Langkat.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho

Isi Surat Perjanjian

Kondisi para tahanan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, saat ditemukan KPK beberapa waktu lalu. Terbaru, berhembus kabar banyak tahanan yang kabur karena tak tahan hidup di kerangkeng sang bupati.

Fakta ini disampaikan oleh Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers, Sabtu (29/1/2022).

Pengurus penjara pribadi dan keluarga tahanan nantinya diharuskan menandatangani perjanjian di atas materai tersebut.

"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih," ujar Edwin.

"Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," kata dia.

Poin lain dalam isi perjanjian itu adalah pihak keluarga tidak boleh bertemu dengan para tahanan selama 3-6 bulan seusai masuk.

Kerja Paksa Tanpa Gaji

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menemukan dua penjara pribadi yang dimiliki oleh Terbit.

Menurut pernyataan Migrant CARE, apa yang dilakukan oleh Terbit telah melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2007.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/1/2022).

Selain dipenjara, para pekerja juga kerap disiksa dan dihajar oleh orang-orang suruhan sang bupati.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelas Anis.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

Seusai bekerja, para pekerja sawit itu kembali dimasukkan ke dalam sel agar tidak bisa pergi ke mana-mana.

Para pekerja juga diberikan makanan yang tidak layak untuk manusia dan akan dihajar jika berani bertanya atau meminta gaji.

"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," kata Anis.

Pihak Migrant CARE saat ini berharap agar Komnas HAM dapat mengambil sikap tegas.

Baca juga: Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Minta Maaf Cabuli Mahasiswi: Mungkin Dia Sangat Terpukul

Baca juga: Ungkit Mental Juragan, Jokowi Sindir Keras ASN: Terlihat Klise tapi Sangat Penting

Penjelasan Polisi

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut bahwa petugas menemukan empat orang di dalam tempat mirip penjara ditu saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Terbit Rencana Perangin Angin

"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang kerumah pribadi Bupati Langkat."

"Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Bahkan, empat orang yang ada di balik jeruji besi itu nampak luka-luka saat pertama kali ditemukan petugas. 

Menurut informasi sementara, Panca Putra Simanjuntak menyebut bahwa kerangkeng mirip penjara itu digunakan untuk rehabilitasi para pecandu narkoba. 

"Ternyata dari hasil pendalaman kita, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," ucapnya.

Hal itu belum dipastikan kebenarannya dan belum diketahui apakah empat orang itu positif narkoba atau tidak. 

Bahkan, meski tak memiliki izin, tempat mirip penjara itu sudah ada di sana selama 10 tahun. 

Semuanya, juga dipekerjakan di lahan perkebunan sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin

"Yang bersangkutan menerangkan bahwa itu, waktu saya tangkap, dia di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun," ucapnya.  (TribunWow.com/Anung/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul KAPOLDA Sumut Akui Temukan Empat Orang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat saat OTTSOSOK ISTRI BUPATI Langkat Punya Andil Urusi Makanan & Kesehatan Korban Kerangkeng di Rumahnya serta Tribunnews.com dengan judul Tak Sendirian, Bupati Langkat Dibantu Istri dan Adik Kandung Urus Penjara Miliknya, Ini Peran Mereka

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bupati LangkatTerbit Rencana Perangin AnginLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Migrant CAREKomnas HAMTahananPecandu Narkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved