Terkini Daerah
Pengakuan Pria yang Bunuh PSK seusai Berhubungan Suami Istri: Saya Belum Puas tapi Diminta Selesai
Warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, RAP (21) tega membunuh teman kencannya berinisial SU alias Lusi (19), pada Senin (24/1/2022) dini hari.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kronologi Kejadian
Ilustrasi - Warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, RAP (21) tega membunuh SU alias Lusi (19), pada Senin (24/1/2022) dini hari. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)
Pembunuhan itu bermula saat korban dan pelaku berkencan di dalam sebuah kamar pada Minggu (23/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Namun, keduanya tak keluar kamar hingga Senin (24/1/2022) pukul 01.00 WIB.
Hal itu membuat penjaga rumah curiga dan akhirnya menggedor pintu kamar.
Saat itu tak ada jawaban dari dalam kamar.
Berselang 15 menit, penjara rumah itu kembali menggedor pintu kamar tapi tetap tak ada respons.
Baca juga: Awalnya Diklaim Bercanda, Pemuda di Bekasi Akui Bunuh Temannya seusai Ditinggal Menganggur Sendirian
Baca juga: Fakta Pria di Garut Bunuh Istrinya, Tak Mau Kabulkan Permintaan Korban hingga Pilih Kabur ke Laut
Penjaga langsung mendobrak pintu dan menemukan korban terbaring tanpa busana di kasur.
Sedangkan pelaku berdiri di samping kasur juga tanpa menggunakan busana.
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro menyebut penjaga sempat mengira pasangan kencan itu belum selesai berhubungan suami istri.
"Karena penjaga mengira memang belum selesai akhirnya pintu kamar ditutup lagi," ujar Didi, dikutip dari TribunPantura.com, Rabu (26/1/2022).
"Tapi setengah jam kemudian atau sekitar pukul 01.15 WIB, penjaga rumah merasa curiga lagi karena tak kunjung keluar dan akhirnya kembali mendobrak pintu."
"Pelaku yang berada di dalam langsung lari keluar rumah menuju ke arah pantai."
Penjaga menemukan korban dalam kondisi lemas di atas kasur.
Baca juga: Fakta Pria di Garut Bunuh Istrinya, Tak Mau Kabulkan Permintaan Korban hingga Pilih Kabur ke Laut
Terdapat luka lebam pada wajah dan leher korban.
Karena itu, penjaga langsung melarikan korban ke RSUD Suradadi.
Nahas, setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Penjaga rumah dan seorang rekannya lantas melapor ke Polsek Suradadi.
Seusai melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung menangkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribun-Pantura.com dengan judul Wanita Muda Asal Cianjur Ditemukan Sekarat di Eks Lokalisasi Paleman Tegal, Polisi Buru Pria Ini, dan Terungkap, Motif Pembunuhan di Eks Lokalisasi Paleman Tegal: Emosi Dibentak Diminta Cepat Selesai