Breaking News:

Terkini Daerah

LPSK Ungkap Temuannya soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Minta Kapolda Profesional

Sebelum ke TKP atau rumah Bupati Langkat, LPSK telah menghimpun berbagai informasi termasuk dari Polda Sumatera Utara. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
HO via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. LPSK menyebut bahwa kerangkeng manusia itu memiliki karakter seperti tahanan. (HO via TribunMedan) 

TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut sudah melakukan asesmen awal terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Sebelum ke TKP atau rumah Bupati Langkat, LPSK telah menghimpun berbagai informasi termasuk dari Polda Sumatera Utara. 

“Ketika tiba di Medan tim langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menghimpun informasi,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin lewat keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Ini Potret Kerangkeng Manusia Tempat Rehabilitasi di Rumah Bupati Langkat, Bagus Mana Sama Penjara?

Baca juga: Terungkap Aktivitas Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Warga Sebut Banyak yang Kabur, Ini Sebabnya

Dirinya memang tidak langsung bertolak ke Langkat di mana kerangkeng manusia itu berada. 

Selain ke Mapolda Sumut, pihaknya juga mendatangi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumut, Imam Suyudi. 

Hal itu karena pihak Kanwil Kemenkumham Sumut lah yang pertama kali datang ke TKP. 

“Sebelum bertolak ke Kabupaten Langkat, tim LPSK sempat menemui Dirkrimum Polda Sumatera Utara dan jajarannya untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara,” kata Edwin.

LPSK menyebut bahwa sudah melakukan wawancara kepada tiga orang yang dikurung di tempat yang katanya untuk rehabilitasi itu berserta keluarganya.

Tim, juga mengunjungi perkebunan kelapa sawit di mana mereka diduga dipekerjakan. 

“Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan, selain itu kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal,” kata Edwin. 

Baca juga: Polisi Akui Penghuni Karangkeng Kerja Tanpa Digaji di Kebun Sawit Bupati Langkat, Begini Faktanya

Dirinya juga kembali ke Mapolda Sumut usai melakukan investigasi di lokasi. 

Tim LPSK meminta Kapolda Sumut untuk profesional dan objektif meski ada opini berbeda dari warga di sekitar TKP. 

“Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi peristiwa,” ujar Edwin.

Halaman
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)kerangkengBupati LangkatKapoldaTerbit Rencana Perangin AnginSumatera Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved