Terkini Daerah
Selain Terseret OTT dan Masalah Kerangkeng, Bupati Langkat juga Pelihara Sejumlah Satwa Dilindungi
Kini, Bupati Langkat juga disebut memiliki sederet satwa dilindungi di rumahnya di Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut).
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin akhir-akhir ini menghebohkan publik dengan kasus korupsi dan masalah kerangkeng manusia yang disebutnya merupakan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Kini, Bupati Langkat juga disebut memiliki sederet satwa dilindungi di rumahnya di Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut).
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut menyebut bahwa satwa dilindungi itu kini sudah diambil dari rumah Bupati Langkat dan direhabilitasi oleh pihaknya.
Baca juga: Peran Keluarga Besar Bupati Langkat di Penjara Pribadi, Urus Makanan Tahanan hingga Pengelolaan
Baca juga: Sosok Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang Viral, Ini Jejak Kariernya
"Setelah dilakukan evakuasi hewan hewan itu dibawa di pusat karantina dan rehabilitasi Batu Mbelin Sibolangit dirawat," ujar Ketua BKSDA Sumut Irzal Azhar, Rabu (26/1/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Sejumlah satwa yang ditemukan di rumah Bupati Langkat di antaranya adalah 1 orang utan Sumatera, monyet hitam Sulawesi, elang brontok, 2 ekor jalak Bali, dan 2 ekor burung beo.
Irzan menyampaikan bahwa semua hewan itu merupakan hewan yang dilindungi secara undang-undang.
Karena itu, baik penjual dan orang yang memeliharanya bisa terancam pasal pidana.
Dia pun menyebut sejumlah pasal yang telah dilanggar Bupati Langkat itu.
Di antaranya adalah perundangan-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya manusia tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar Jo p.160/MENLKH/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tanaman.
Dan pasal 21 ayat 2a udang undang nomor 5 tahun 1990 mengatur setiap orang dilarang untuk memperjualbelikan dan memelihara satwa yang dilindungi dengan penjara pidana paling lama 5 tahun penjara dengan dengan 100 juta.
Baca juga: Muncul Video Lama Bupati Langkat dan Istrinya Bahas Penjara Pribadi: Itu Tempat Pembinaan
"Karena itu hewan yang dilindungi makan barang siapa yang menjual, memelihara telah melanggar hukum yang berlaku," kata Irzal.
Sebelumnya, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin diketahui memiliki kerangkeng manusia yang berisi puluhan orang di rumahnya.
Kerangkeng manusia itu merupakan tempat mirip penjara yang disebut merupakan tempat rehabilitasi atau pembinaan para pengguna narkoba.
Meski disebut tempat rehabilitasi, namun Badan Nasional Narkotika (BNN) menemukan bahwa tidak semua orang di sana positif narkoba.
"Dari 9 orang, 7 positif sedangkan, 2 lainnya negatif," Kata Kepala BNN Sumut Toga Habinsaran Panjaitan, Rabu (26/1/2022), sebagaimana dikutip Tribun Medan.
Orang yang ditahan di sana disebut dipekerjakan untuk perkebunan sawit miliknya tanpa digaji.
Karena itu, LSM Migrant CARE menduga bahwa ada praktik perbudakan modern yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.