Terkini Daerah
Pengakuan Pasutri Pembuat Bakso Ayam Tiren di Bantul yang 7 Tahun Beroperasi, Produksi 75 Kg Sehari
MHS (51) dan AHR (50), pasangan suami istri asal Bantul, DIY, diringkus polisi seusai memproduksi bakso berbahan dasar bangkai ayam atau ayam tiren.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
7 Tahun Beroperasi
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan barang bukti Bakso yang terbuat dari ayam tiren di Mapolres Bantul Senin (24/1/2022). Pasangan suami istri telah ditetapkan sebagai tersangka. (Kompas.com/Markus Yuwono)
Pasutri pembuat bakso ayam tiren itu kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Di hadapan polisi, keduanya mengaku sudah menjalankan bisnis bakso sejak 2010 silam.
Namun saat itu keduanya masih menggunakan bahan dasar ayam yang baru disembelih.
Hingga pada 2015 mereka akhirnya beralih menggunakan bahan dasar ayam tiren untuk bakso yang diproduksi.
Bakso ayam tiren tersebut diedarkan ke Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan.
Setiap hari pasutri itu bisa meraup untung Rp 500 ribu per hari.
Pengakuan Tersangka
Sementara itu, MHS mengakui perbuatannya saat dihadrikan di depan awak media.
MHS menyebut terpaksa mengganti bahan bakso dengan ayam tiren karena terhimpit harga ayam yang terus melambung.
"(Ide) dari saya sendiri karena terhimpit harga (ayam) melambung tinggi, tidak bisa mengikuti harga pasar, mau dinaikkan sulit terpaksa kami cari akal gimana dapat untung," ucap MHS.
Ia mengaku bisa mengolah 15 sampai 20 ekor ayam tiren untuk dijadikan bahan dasar bakso.
Baca juga: Sosok Pedagang Bakso di Bandung yang Viral Disebut Mirip Artis K-Pop, Kerap Diajak Swafoto
Baca juga: Cerita Sule Bantu Tukang Bakso yang Jatuh di Depan Mobilnya: Orang pada Teriak, Dikirain Syuting
Ayam tersebut bisa diolahnya menjadi 75 kilogram bakso siap jual.
Kendati demikian, MHS mengaku lega ditangkap polisi karena sadar perbuatannya salah.
"Saya mengakui kesalahan dan siap menerima apapun risikonya," ungkap MHS.
Pengakuan serupa diungkap istri MHS, AHR.
Ia mengaku senang ditangkap polisi karena tak perlu menjelaskan ke tetangganya yang selama ini mengecer bakso buatannya.
"Saya bisa menghentikan pedagang-pedagang saya tanpa alasan apapun, dia tahu sendiri saya berhenti dari pembuatan bakso seperti ini (karena tertangkap)," ujarnya," kata AHR.
"Saya mau minta maaf ke masyarakat yang sudah merasa saya rugikan, saya tipu, saya minta maaf sebesar-besarnya," imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.
Mereka terancam penjara 15 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJogja.com dengan judul Ini Pengakuan Penjual Bakso dari Ayam Tiren Selama 7 Tahun Asal Bantul, dan Berita DIY : Akhir Cerita Produsen Bakso Ayam Tiren Asal Bantul yang Sudah Beroperasi 7 Tahun