Breaking News:

Terkini Daerah

Selain Dipenjara, Pekerja Sawit Bupati Langkat Kerap Disiksa dan Tak Digaji, Ini Kata Migrant CARE

Dugaan itu berasal dari adanya tempat mirip penjara di rumah Terbit Rencana yang disebut untuk mengurung pekerja sawit di perkebunan miliknya. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
HO/Tribun-Medan.com
Penjara milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (HO/Tribun-Medan.com) 

TRIBUNWOW.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menyebut bahwa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diduga melakukan perbudakan modern. 

Dugaan itu berasal dari adanya tempat mirip penjara di rumah Terbit Rencana yang disebut untuk mengurung pekerja sawit di perkebunan miliknya. 

Selain itu, pekerja sawit itu juga disebut mendapat penyiksaan dari Bupati Langkat itu.

Baca juga: Bupati Langkat Punya Tempat Mirip Penjara di Rumahnya, Polisi Temukan 4 Pekerja Sawit Dikurung

Baca juga: Fakta Viral Video Anggota DPRD Langkat Pesta Sabu, sang Teman: Setiap Orang Punya Masa Lalu

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan."

'Di mana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," kata Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/1/2022) seperti dikutip dari Tribun Medan.

Menurut dia, apa yang sudah diketahui tentang Terbit Rencana itu sudah bisa diduga berkaitan dengan perbudakan modern. 

Hal itu kata Anis juga sudah diatur dalam UU nomor 21/2007.

"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktek perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ucapnya.

Berdasarkan temuannya, Anis menyebut ada dua kerangkeng mirip penjara di rumah Terbit Rencana dengan kapasitas berjumlah 40 orang. 

Tempat itu, disebut merupakan tempat mengurung para pekerja agar tidak melarikan diri atau tidak keluar setelah selesai bekerja. 

Baca juga: Kena OTT KPK, Bupati AGM Dulu Viral Ogah Urus Covid-19 hingga Buat Rumah Dinas Rp 34 M saat Pandemi

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelasnya.

Temuan ini juga sama seperti temuan polisi yang menemukan empat orang terkurung di kerangkeng yang ada di rumah Terbit Rencana. 

Polisi, mendapati orang di dalam kurungan itu dalam luka-luka, meski tidak pasti berapa orang yang mengalami luka-luka.

Selain mendapat penyiksaan fisik, para pekerja juga disebut sudah dipekerjakan dengan jam kerja berlebihan. 

Para pekerja juga hanya diberi jatah makan dan belum pernah mendapat gaji selama bekerja di sana. 

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses kemana-mana," jelasnya

"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.

Karena itu, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada komnas HAM. 

Halaman
Tags:
Bupati LangkatSumatera UtaraPenyiksaanSawitPenganiayaanTerbit Rencana Perangin AnginKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved