Breaking News:

CPNS

Pemerintah Tak akan Buka Seleksi CPNS Tahun 2022, Ini Kelebihan PPPK dibanding PNS

Pemerintah memastikan tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2022. Hanya akan merekrut PPPK. Apa kelebihannya?

Kelebihan PPPK Dibanding PNS

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

Sedangkan PPPK, fokusnya pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, pada awal Januari 2021 lalu sempat membeberkan sejumlah kelebihan dari sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bima menyebut setidaknya ada 2 kelebihan dari sistem rekrutmen melalui PPPK.

Kelebihan sistem PPPK pertama yang Bima sampaikan terkait batasan umur.

Pelamar PPPK tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.

Kelebihan kedua, jika seseorang memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

"Seorang calon PPPK tidak harus meniti karier dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan," ungkap Bima.

Selain itu, lewat PPPK sangat dimungkinkan setiap WNI yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda, bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di pemerintahan.

"Dengan demikian, fokus perhatian Manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian," jelas Bima.

Baca juga: Apakah CPNS 2022 akan Dibuka? Berikut Sejumlah Ketentuan Baru yang Diberlakukan Menpan RB

Hak yang Sama dengan PNS

Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja.

Bahkan PPPK juga mendapat bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK. (Tribunnews.com/Tio)

Baca berita CPNS lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS

Halaman
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)PPPKCalon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)CPNSTjahjo Kumolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved