Terkini Daerah
Jasad Tergeletak di Kamar Mandi, Ita Dibunuh Tukang Servis TV dan Ibunya Dianiaya, Ini Motifnya
Warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur, dihebohkan dengan aksi pembunuhan yang menimpa wanita bernama Prita Hapsari (48).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Kronologi Kejadian
Ilustrasi - Warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur, dihebohkan dengan aksi pembunuhan yang menimpa wanita bernama Prita Hapsari (48). (TribunWow.com/Octavia Monica P)
Saksi bernama Juan Felix (20) mengaku saat kejadian sempat mendengar suara jeritan dari arah rumah korban pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Karena penasaran, Juan dan saksi lainnya, Benaya Sangkakala (35) mendatangi lokasi kejadian.
"Kayak suara ketakutan, kalau melihat ular atau kecoa begitu. Tapi melengking," ujar Juan, dikutip dari TribunJatim.com, Kamis (20/1/2022).
"Kami datang, sampai ke gerbang menuju rumah Bu Hartana (panggilan akrab Sri Budi Asmararini)."
"Kemudian hening lagi, kami hendak mbalik, ternyata ada jeritan lagi."
Keduanya lantas memasuki rumah korban dan mendapati Sri duduk dengan kondisi hidung berdarah.
Tak hanya itu, Juan dan Benaya juga melihat sosok pria di sana.
Baca juga: Pengakuan Pria di Semarang setelah Bunuh Istrinya, Ungkap Alasan Marah saat Disuruh Cari Kerja
Baca juga: Sosok Kakek di Minahasa Didakwa Bunuh Sapi Warga Pakai Perangkap, Jaksa: Berharap Ada Happy Ending
Pria tersebut langsung mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dapur ke arah Juan dan Benaya.
Akhirnya kedua saksi terlibat perkelahian dengan pelaku.
Akibat perkelahian itu, kedua pria itu sempat terkena pisau dan terluka.
Beruntung, kedua saksi berhasil melumpuhkan pelaku.
Warga dan seorang anggota TNI lantas membantu keduanya.
Anggota TNI langsung menghubungi rekannya dan peristiwa itu siteruskan ke Polsek Patrang.
Baca juga: Sosok Kakek di Minahasa Didakwa Bunuh Sapi Warga Pakai Perangkap, Jaksa: Berharap Ada Happy Ending
Pelaku Menyesal
Di hadapan polisi, HP mengaku menyesali perbuatannya.
Selama ini, HP dikenal sebagai warga yang baik dan tak memiliki catatan kriminalitas apa pun.
"Saya khilaf, saya menyesal," ungkap HP.
Ia dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan untuk memudahkan melakukan tindak pidana, subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, dan 20 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJatim.com dengan judul Dengar Teriakan Melengking dari Rumah Tetangga, Warga Jember Kaget Bukan Main saat di Lokasi, Tragis, dan Terjawab Alasan Tukang Servis TV di Jember Tega Bunuh Guru Les Piano, Pelaku Ngaku Khilaf