Terkini Nasional
Gibran Minta Pendukung Jokowi Cabut Laporan untuk Ubedilah Badrun, Ini Respons Jokowi Mania
Pesan Gibran rupanya didengar oleh pihak Jokowi Mania yang resmi melaporkan Ubedilah Badrun ke polisi.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyampaikan agar tidak perlu melaporkan balik Dosen UNJ Ubedilah Badrun yang melaporkannya atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pesan itu sudah didengar oleh pihak Jokowi Mania yang resmi melaporkan Ubedilah Badrun ke polisi.
Kuasa hukum pelapor dari Jokowi Mania (Joman) Bambang Sri menyebut bahwa permintaan itu disampaikan oleh polisi ketika dirinya dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Pengakuan Ubedilah Badrun, Merasa Diancam dan Diintai setelah Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
Baca juga: Kunjungi Pasar Legi, Wali Kota Solo Gibran Kena Omel Emak-emak Pedagang Pasar Keluhkan Ini
"Kami menghargai dan telah disampaikan oleh penyidik perihal keinginan dari Pak Gibran selaku Wali Kota untuk menghentikan perkara ini. Namun demikian hari ini kami fokus menggali pasal yang dipakai saja," ujar Bambang, dikutip dari Wartakota.
Adapun, Bambang dimintai keterangan dalam rangka laporannya ke Ubedilah Badrun.
Kali ini, agendanya adalah klarifikasi dan konsultasi pelaporan Ubedilah Badrun yang melaporkan dugaan kasus korupsi Gibran kepada KPK.
Bambang, juga mengonsultasikan terkait laporannya terkait Pasal 317 yang dipakai dalam pelaporan dan Pasal 14 Undang-undang nomor 11 tahun 1946 terkait berita bohong.
Terkait permintaan Gibran yang disampaikan pihak kepolisian, pihaknya menyebut masih akan melakukan konsolidasi di internal Jokowi Mania.
Terutama kepada Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer.
"Kalau Pak Immanuel suruh hentikan ya, hentikan tapi kalau misalnya hari ini sendiri kami sampaikan hal itu," jelasnya.
Baca juga: Pendukung Jokowi akan Laporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun, Gibran: Enggak Usah, Nanti Juga Bosan
Bambang mengatakan bahwa hingga kini dirinya menyerahkan kasusnya kepada kepolisian.
Jika secara hukum pelaporannya cukup, proses hukum juga akan tetap berlanjut.
Pihak Joman sendiri diperiksa selama tiga jam di Polda Metro Jaya sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Di sana, dirinya menunjukkan bukti rekaman video yang menuding bahwa anak Jokowi melakukan KKN.