Breaking News:

Terkini Daerah

Ditegur Disdik, Ini Pengakuan Kepsek SMPN 28 Medan soal Kasus 2 Guru Hina Siswinya: Masalah Selesai

Dirinya berjanji mengawasi para guru lebih baik lagi dan menganggap masalah ini sudah selesai. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Medan/Istimewa
Mediasi kasus penghinaan siswi SMP oleh gurunya di SMPN 28 Medan, Selasa (11/1/2022). Meski sudah mediasi, penghinaan tetap berulang terjadi. 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Sekolah SMPN 28 Kota Medan Horas Pohan mengaku sudah mendapat teguran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Sumatera Utara terkait kasus guru hina murid di sekolahnya. 

Dirinya berjanji mengawasi para guru lebih baik lagi dan menganggap masalah ini sudah selesai. 

"Permasalahan ini sudah selesai dan mudah-mudahan mereka mendengarkan permintaan maaf kami," katanya saat ditemui, Senin (17/1/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Baca juga: 3 Fakta Guru SMP di Medan Hina Siswi, Dihina Miskin dan Bodoh hingga Pengakuan Pelaku

Baca juga: Kronologi 2 Guru di Medan Hina Siswi SMP Bodoh dan Miskin, DPRD hingga Bobby Nasution Turun Tangan

"Kami berjanji akan tetap melindungi siapapun yang berada disini seperti dahulu termasuk Indah Pratiwi yang kami anggap tetap anak kami yang akan kami ayomi hingga lulus tanpa ada unsur perbedaan apapun."

Hal itu, disampaikan Pohan setelah dirinya mendapat teguran dari Disdik, 

Pohan, mendapat panggilan pada Jumat (14/1/2022) dan diminta mengklarifikasi perasalahan yang akhirnya menghebohkan dunia pendidikan ini. 

"Permasalahan sejak hari Jum'at lalu kami sudah disuruh datang ke Dinas Pendidikan untuk ditanyai dan memberikan penjelasan, dimana disana ada Disdik dan Kabid serta beberapa Komite Pendidikan," kata Pohan.

Di sana, Pohan hanya bisa meminta maaf atas apa yang terjadi di sekolah di bawah pimpinannya itu. 

Adapun sanksi yang diberikan oleh pihak dinas adalah teguran keras pertama kepada pihak sekolah.

Sedangkan, dua guru yang terlibat disebut diberikan sanksi.

Baca juga: Pakai Iming-iming dan Ancaman, Modus Guru SD di Lampung Cabuli 14 Siswa, Polisi: Dikasih Nilai Jelek

"Sanksinya teguran keras dan mereka masih menunggu sanksi apa selanjutnya yang diterima dari Disdik Medan," ucap Pohan.

"Kata Kadis mau itu Khilaf atau apapun itu untuk seterusnya kami diingatkan untuk tidak mengulanginya lagi," ucap Pohan.

Pihaknya juga diminta melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan dan pengawasan terhadap para guru. 

Pasalnya, bila terulang lagi kasus ini, bukan tidak mungkin yang bersangkutan akan mengalami pemecatan.

"Saya juga diberi peringatan untuk mengawasi guru dengan ketat, dimana apabila kejadian itu terulang kembali maka akan ada sanksi berat yang harus kami terima entah itu pemecatan atau apapun nantinya," kata Pohan.

Halaman
Tags:
PenghinaanMedanSumatera UtaraSMPGuru
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved