Breaking News:

CPNS

Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK untuk Dilampirkan di Pemberkasan CPNS 2021, Cek Syaratnya

Simak cara membuat dan memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pemberkasan CPNS 2021.

Cara Mengurus SKCK

Halaman depan di laman resmi skck.polri.go.id. (skck.polri.go.id)

Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.

Baca juga: Cek Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta Lolos CPNS 2021 saat Pemberkasan, Berikut Cara Buat DRH

Syarat Membuat SKCK baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Perpanjangan masa berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan

- Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS

- Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

2. Polsek atau polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Beda fungsi SKCK berdasarkan tempat pembuatannya

Mengutip skck.polri.go.id, terdapat empat kesatuan wilayah yang dapat menerbitkan SKCK.

Keempatnya, yakni Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.

Mabes Polri

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat

- Penerbitan visa

- Izin tinggal tetap di Luar Negeri

- Naturalisasi kewarganegaraan

- Adopsi anak bagi pemohon WNA

- Melanjutkan sekolah luar negeri

Polda

- Melamar pekerjaan

- Memperoleh paspor atau visa

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri

- Menjadi notaris

- Pencalonan pejabat publik

- Melanjutkan sekolah

- Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi

- Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi

Polres

- Pencalonan anggota legislatif tingkat Kabupaten/Kota

- Melamar sebagai PNS

- Melamar sebagai anggota TNI/POLRI

- Pencalonan pejabat publik

- Kepemilikan senjata api

- Melamar pekerjaan

- Pencalonan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota

Polsek

- Melamar pekerjaan

- Pencalonan kepala desa

- Pencalonan sekertaris desa

- Pindah alamat

- Melanjutkan sekolah.

Baca juga: Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta Lolos CPNS 2021 saat Pemberkasan, Berikut Cara Buat DRH

Cara Mengajukan Permohonan SKCK secara Online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk soft file.

Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online:

1. Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar. Terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.

2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan

3. Cetak kode registrasi

4. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada laman tersebut

5. Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian

6. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit. (*)

Baca berita CPNS lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemberkasan CPNS Berakhir 21 Januari 2022: Ini Cara Buat dan Perpanjang SKCK untuk Dilampirkan

Halaman
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
CPNS 2021Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)CPNSSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)SKCKBadan Kepegawaian Negara (BKN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved