Breaking News:

Terkini Daerah

Wanita Dicambuk 100 Kali karena Berzina tapi si Pria yang Eks Pejabat Cuma 15 Kali, Ini Penyebabnya

Wanita berinisial RJ dan pasangannya, TS dihukum cambuk karena melakukan perzinahan di luar nikah di Aceh, tapi hukuman cambuk keduanya berbeda.

Editor: Atri Wahyu Mukti

Si Mantan Pejabat Dicambuk 15 Kali karena Hal Ini

Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh. Terbaru, seorang wanita dihukum cambuk 100 kali sedangkan selingkuhannya cuma 15 kali, ini penyebabnya. (Serambi Indonesia/Hendri)

Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.

Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.

TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI.

Baca juga: Mesum dengan Selingkuhan di Makam, Rumah Tangga Wanita Ini di Ambang Perceraian, Fotonya Viral

Pada 1 September 2021, MA mengkoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.

Berbeda dengan TS. Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengakui telah melakukan perbuatan zina.

RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.

Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.

Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021.

Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.

Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, Kamis (14/1/2022). (*)

Berita terkait Hukuman Cambuk Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RJ Dicambuk 100 Kali Tapi Mantan Pejabat di Aceh Timur Hanya Dicambuk 15 Kali, Ini Kisah di Baliknya , dan di TribunPekanbaru.com dengan judul Bercumbu dengan Pria yang Bukan Suami, Wanita di Aceh Dicambuk 100 Kali, Selingkuhan Hanya 15 Kali

Halaman
Tags:
DicambukBerzinaAcehAsusilaMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved