Terkini Daerah
Wanita Dicambuk 100 Kali karena Berzina tapi si Pria yang Eks Pejabat Cuma 15 Kali, Ini Penyebabnya
Wanita berinisial RJ dan pasangannya, TS dihukum cambuk karena melakukan perzinahan di luar nikah di Aceh, tapi hukuman cambuk keduanya berbeda.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Wanita berinisial RJ dan pasangannya, TS dihukum cambuk karena melakukan perzinahan di luar nikah.
RJ diketahui warga Kabupaten Aceh Timur dihukum cambuk sebanyak 100 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur pada Kamis (13/1/2022).
RJ sebelumnya ditangkap warga setelah ketahuan melakukan tindakan asusila dengan pria yang bukan suaminya.
Baca juga: Terancam Hukuman Cambuk, Begini Kronologi YouTuber Langsa Tertangkap Mesum di Mobil dengan ABG
Ia dicambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).
Sementara TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur hanya dicambuk 15 kali.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.
Ia juga menjelaskan jika selama proses persidangan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.
"Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya," kata Ivan.
Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018.
Saat itu, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.
Namun ketika itu suami RJ tak ada di rumah.
Mereka berdua kemudian diduga melakukan tindakan asusila hingga ditangkap oleh warga.
Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.
RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina.
Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.
Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.