Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Nenek Ditipu Cucu Tiri, Tanda Tangan Dipalsu Buat Jual Warisan dan Terancam Diusir dari Rumah

Para pembeli rumah Nenek Ellen via pelaku, menggugat Nenek Ellen agar segera mengosongkan rumah yang tak pernah dijualnya itu.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa via Bobby Herlambang Siregar
Nenek Ellen, lansia berusia 80 tahun di Kabupaten Bandung Barat yang ditipu cucu tirinya. 

"Nenek ELLEN kalah 3 kali berturut-turut dalam persidangan melawan pembeli tersebut, bahkan sampai tingkat peninjauan Kembali di Mahkamah Agung," kata dia.

Dengan putusan tersebut, kata Bobby, Nenek Ellen kini di ujung tanduk karena harus mengosongkan dan menyerahkan rumah yang tidak pernah dijual olehnya.

"Di mana hal ini jelas sangatlah melukai rasa keadilan. Nenek Ellen sebagai korban kejahatan IW, karena IW memalsukan tanda tangan Nenek Ellen untuk menjual rumah."

"Namun malah dipaksa menyerahkan rumahnya kepada Pembeli, padahal seharusnya IW lah yang mengganti kerugian kepada pembeli karena telah menipu pembeli," kata dia.

Bobby Herlambang Siregar yang sebelumnya sempat jadi kuasa hukum kasus anak gugat ayah di Pengadilan Negeri Bandung pada 2020, sempat mengajukan upaya hukum lagi ke PN Bale Bandung agar menunda proses eksekusi rumah Nenek Ellen.

Baca juga: Perkara Warisan, 1 Keluarga Sekongkol Bakar Pria Ini hingga Tewas, Korban Juga Dilempari Batu

"Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk menunda proses eksekusi karena kami akan mengajukan Gugatan perdata untuk membatalkan akta jual beli yang cacat hukum tersebut," kata dia.

Hanya saja, upaya hukum itu gagal karena hakim menyatakan upaya hukum itu tidak dapat diterima dengan alasan nebis in idem atau hakim tidak bisa memutus perkara yang sama.

"Setelah kondisinya seperti ini, kemana dan bagaimana Nenek Ellen dapat mengadukan nasibnya. Harus kemana dan dimana lagi Nenek Ellen tinggal di usianya yang sudah senja," kata Bobby.

Dalam video wawancara Nenek Ellen yang diterima Tribun Jabar dari Bobby Herlambang Siregar, Nenek Ellen bercerita bahwa dia pensiun pada 1991.

"Sekarang sudah 80 tahun lebih berapa bulan lah. Sekarang tinggal sendiri, karena sudah ditinggal suami. Terus tidak punya anak,m jadinya terpaksa sendiri saja," kata dia.

Nenek Ellen bercerita juga soal kabar dirinya harus segera mengosongkan rumahnya.

"Iya betul., Nenek sudah berapa kali sudah mau disuir. Gara-garanya karena cucu tiri sudah palsukan tanda tangan nenek."

"Terus, akhirnya sampai terjualah semua ini. Rumah dan tanah ini sudah terjual dan nenek tidak tahu harus pergi kemana lagi," kata dia. (TribunJabar.id/Mega Nugraha)

Berita Kasus Harta Warisan Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nenek Ellen di Lembang Ditipu Cucu Tiri, Kini Terancam Terusir di usia 80 Tahun dan Sebatang Kara

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Kasus PenipuanPenipuanHarta WarisanWarisanBandung Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved