Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Nenek Ditipu Cucu Tiri, Tanda Tangan Dipalsu Buat Jual Warisan dan Terancam Diusir dari Rumah

Para pembeli rumah Nenek Ellen via pelaku, menggugat Nenek Ellen agar segera mengosongkan rumah yang tak pernah dijualnya itu.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa via Bobby Herlambang Siregar
Nenek Ellen, lansia berusia 80 tahun di Kabupaten Bandung Barat yang ditipu cucu tirinya. 

TRIBUNWOW.COM - Di usianya yang sudah senja, Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80) kini harus berhadapan dengan hukum untuk memperjuangkan warisan peninggalan suaminya.

Pasalnya, Nenek Ellen ditipu cucu tirinya sendiri, yang mana pelaku memalsukan tanda tangan korban hingga menjual warisan milik korban.

Dikutip dari TribunJabar, Jumat (14/1/2022), peristiwa penipuan terhadap Nenek Ellen ini terjadi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca juga: Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Tanah Warisan: Heran Sertifikat Pindah Nama Tanpa Izin Pemilik

Sekarang ini, Nenek Ellen terancam terusir dari rumahnya.

Rumah tersebut berdiri di atas tanah warisan milik almarhum suaminya, Peter S Danoewinata.

Nenek Ellen yang merupakan pensiunan guru SMP BPPK sudah tinggal sebatang kara di rumahnya.

Namun pilunya, peninggalan berharga dari suaminya akan berpindah ke tangan orang lain akibat ulah cucunya.

Kuasa hukum Nenek Ellen, Bobby Herlambang Siregar, SH dari Kantor Hukum Williard Malau mengatakan, lansia tersebut menerima wasiat dari suaminya.

Bahwa rumah dan tanah itu untuk Nenek Ellen dan Iw, cucu tiri hasil pernikahan suami terdahulu.

Adapun dari pernikahan Nenek Ellen dengan Peter S Danoewinata, keduanya tidak dikaruniai anak.

Iw sendiri cucu kandung Peter S Danoewinata dari pernikahannya dengan istri terdahulu.

"Pada sekira 2013 sertifikat rumah yang diwasiatkan pada Nenek Ellen dicuri oleh IW, dimana IW ternyata memalsukan tanda tangan nenek Ellen pada surat kuasa menjual yang isinya seolah-olah si nenek memberikan kuasa ke IW untuk menjual rumah," kata Bobby saat dihubungi Tribun pada Kamis (13/1/2022).

Dugaan pemalsuan itu pada 2015 dilaporkan Nenek Ellen ke polisi dan vonis hakim menyatakan Iw bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Notaris yang terlibat dalam pembuatan surat kuasa menjual berinisial FL juga telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris," katanya.

Baca juga: Sosok Yuli, TKW Indonesia yang Dapat Warisan Miliaran Rupiah dari Aktor Taiwan Chen Sung Yong

Hanya saja, pada 2017, para pembeli rumah Nenek Ellen via Iw, menggugat Nenek Ellen agar segera mengosongkan rumah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Kasus PenipuanPenipuanHarta WarisanWarisanBandung Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved