Terkini Daerah
Terungkap Motif Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Sengaja Sebar Video di WA Malah Berujung Bui
Penendang sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, HF, mengaku tak menyangka videonya bakal viral.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Dilansir TribunWow.com, HF diringkus anggota Polda Jawa Timur (Jatim) yang bekerja sama dengan Polda DIY di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Pelaku tak melawan saat ditangkap polisi yang mengendarai mobil dan sepeda motor.
HF kini sudah dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa.
Seorang warga bernama Sutoni Hajar mengaku menyaksikan langsung detik-detik penangkapan tersebut.
"Yang kejadian semalam itu setahu saya terjadi di depan rumah saya persis. Saya di depan, saya lihat dari dalam kok ramai-ramai," kata Sutoni, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
"Kemudian, saya lihat di depan, untuk kasusnya, posisinya, saya enggak tahu."
Baca juga: Fakta Sosok HF, Pria Asal Lombok yang Tendang Sesajen di Semeru, Pernah Tinggal di Rusunawa Bantul
Baca juga: Sosok Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Berasal dari NTB dan Pernah Tinggal di DIY, Kini Diburu
Menurut Sutoni, ada sekira enam polisi mengendarai mobil dan tiga lainnya mengenadari sepeda motor.
Ada dua orang yang diamankan saat itu, namun Sutoni mengaku tak tahu pasti siapa saja yang ditangkap.
"Kalau kenal secara persis saya tidak. Kalau saya lihat, sepertinya ada warga kampung sini," katanya.
"Cuma saya belum memastikan juga, kemarin sempat saya sempat ngobrol-ngobrol dengan warga di sini juga, ya mungkin saya juga menunggu kepastian warga saya atau bukan. Karena itu (yang ditangkap) cuma warga cuma ngontrak."
Di sisi lain, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti mengatakan akan menindak tegas pelaku penendangan sesajen di Gunung Semeru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul "HF, Sosok Penendang Sesajen di Kawasan Gunung Semeru, Pernah Tinggal di Bantul", dan judul "Detik-detik Penangkapan Terduga Penendang Sesajen Gunung Semeru, Polisi Datang dengan Mobil dan Motor, dan SURYA.co.id dengan judul Hadfana Firdaus Ungkap Alasannya Tendang Sajen di Gunung Semeru, Video Dibuat Sendiri dan Jadi Viral