Terkini Daerah
Fakta Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan, Polisi Diadang Massa hingga Nasib Korban
MSA, anak kiai kharismatik di Jombang, Jawa Timur menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto memastikan akan menjemput paksa MSA jika kembali mangkir dalam panggilan ketiganya.
"Jika dalam panggilan ketiga tersangka tidak hadir, maka terpaksa ada upaya jemput paksa," katanya, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Surya.co.id.
Disebutkan bahwa MSA sudah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan tahap dua ini.
Pertama, dirinya dikabarkan sakit, namun dipanggilan kedua dirinya mangkir.
"Pada panggilan kedua juga tidak hadir, tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan kabar alasan tersangka tidak hadir," ujar Totok.
Namun, tak dijelaskan kapan pihaknya menargetkan akan melakukan jemput paksa.
Dilaporkan sejak 2019
MSA diketahui dilaporkan oleh seorang santriwati yang menjadi korbannya pada Oktober 2019.
Dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dua bulan kemudian.
Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Polres Jombang, MSA disangkakan tentang rudapaksa dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Lalu kemudian pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Kasus itu kemudian mandek hingga 2021.
Gugat Kapolda
MSA, bahkan sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan melakukan gugatan kepada Kapolda Jatim karena tidak adanya kejelasan terkait status tersangkanya yang sudah berjalan dua tahun.
Di sana, dia menggugat Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta sebesar Rp 100 juta.