Gibran Wali Kota Solo
Dilaporkan ke KPK, Ini Sikap Gibran soal Kemungkinan Laporkan Balik Dosen UNJ: Dibuktikan Dulu
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara saat dirinya dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Lailatun Niqmah
Rudy juga meminta KPK harus melakukan verifikasi maupun telaah sesuai dengan pedoman hukum dan SOP.
Menurutnya, jika tuduhan dan bukti-bukti tidak sesuai, KPK harus menyampaikan ke publik dulu, untuk klarifikasi.
Kendati demikian, dia juga meminta Gibran dan Kaesang untuk bijak, dan bertindak secara elegan.
"Kalau memang untuk membersihkan nama baik, ya silahkan menuntut pencemaran nama baik,".
"Namun menunggu rilis dari KPK. Jangan bergerak sebelum KPK menyampaikan hasil telaah maupun hasil klarifikasi atau verifikasi. Harus tenang," ucapnya.
Baca juga: Sosok 6 Kader PDIP yang Disebut Cocok Jadi Calon Gubernur DKI, Ada Gibran hingga Tri Rismaharini
Mantan Wali Kota Solo itu menilai, pelaporan yang dilayangkan itu merupakan hal yang biasa dalam dinamika politik.
Ditambah, nama kedua anak Presiden Joko Widodo itu tengah naik daun.
Sehingga, Gibran dan Kaesang harus lebih berhati-hati saat melakukan tindakan.
"Ibaratnya melangkah saja banyak yang menyoroti, apalagi beliau putra presiden yang menjabat sebagai wali kota, dan mas Kaesang juga memegang satu klub sepak bola menjadi dambaan masyarakat. Tentunya lebih berhati-hati," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan sang adik, Kaesang Pangerep dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 1998, Ubedilah Badrun.
Pelaporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ngaku Punya Bukti
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun menduga Gibran dan Kaesang terlibat dalam pembakaran hutan pada 2015 silam.
Menurut Ubedilah, laporan terhadap Gibran dan Kaesang berawal dari PT SM yang telah menjadi tersangka pembakaran hutan.
Karena kasus ini, PT SM dituntut Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp 7,9 triliun.