Breaking News:

Terkini Daerah

Modus Ayah di Sumsel Rudapaksa Anak Tiri, Terungkap seusai Korban Bertanya soal Pernikahan ke Paman

Korban dilaporkan oleh paman korban setelah curiga terhadap pertanyaan korban kepada dirinya. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Sumsel/Agung Dwipayana
UR (62) ditangkap polisi karena tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria lanjut usia, UR (62), warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak tirinya yang baru berusia 9 tahun. 

Pelaku dilaporkan oleh paman korban setelah curiga terhadap pertanyaan korban kepada dirinya. 

"Korban awalnya tanya ke pamannya, 'apa iya kalau orang menikah itu berhubungan?' Paman korban heran kenapa keponakannya tanya seperti itu," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim, AKP Shisca Agustina, Selasa (11/1/2022), dikutip dari Tribun Sumsel

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Mati, Ini Kata Kejati

Baca juga: Modus Pemilik Ponpes di Bandung Rudapaksa 3 Santriwati, Dilakukan sejak 2019, Begini Pengakuannya

Karena curiga, paman korban menggali lebih jauh apa sebenarnya yang dimaksudkan oleh korban. 

Hingga akhirnya paman korban mengetahui bahwa korban telah menjadi korban rudapaksa ayahnya sendiri. 

Kepada pamannya, korban juga menyebut telah beberapa kali dirudapaksa oleh pria berusia 62 tahun itu. 

"Paman korban lalu memastikan kebenaran perkataan keponakannya itu. Pengakuan korban, terakhir kali dia dicabuli pada awal Oktober tahun lalu," terang Shisca. 

Berdasarkan informasi Shisca menyebut bahwa pihak kepolisian langsung memanggil UR untuk diperiksa.

UR disebut sudah mengakui perbuatannya kepada polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka saat pemanggilan tersebut," ujar Shisca.

Baca juga: Fakta Dukun Cabul Rudapaksa Santriwati di Kulon Progo, Takut-takuti Korban Bilang di Perut Ada Besi

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan perbuatannya. 

Sedangkan korban mengaku sudah menjadi korban sebanyak 10 kali, 

"Menurut pengakuan korban, kira-kira sudah 10 kali," ujarnya. 

Adapun modus yang dilakukan UR adalah melakukan aksinya dengan cara memperdaya korban dengan bujuk rayu dan iming-iming hadiah. 

Aksinya, dilakukan di rumah ketika ibu korban sedang beraktivitas di luar rumah. 

Halaman
12
Tags:
Ogan IlirSumatera SelatanrudapaksaPencabulanKasus Pencabulan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved