Breaking News:

Terkini Daerah

Terus Menunduk, Ibu di Jember Cerita Alasan Bunuh Anak Kandungnya yang Berusia 6 Tahun

Mengaku menyesal, seorang ibu di Jember mengakui menghajar anak kandungnya yang masih berusia enam tahun.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
youtube metrotvnews
IR, seorang ibu asal Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai membunuh anak kandungnya. 

TRIBUNWOW.COM - Aksi sadis dilakukan oleh seorang ibu berinisial IR yang membunuh anak kandungnya sendiri RS (6).

Korban tewas seusai dihajar oleh sang ibu di kediaman mereka di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dalam acara Primetime News Metrotvnews, Minggu (9/1/2022), IR terus menunduk saat menceritakan aksi sadisnya itu.

Baca juga: Oknum Mayor TNI AL Pukuli Driver Ojol dan Anak Korban, Diduga Pelaku Emosi Mobilnya Disalip

Baca juga: Bolak-balik Ngotot Ingin Ceraikan Istri, Oknum Polisi di Lubuklinggau Kepergok Bersama Selingkuhan

Awalnya, IR menjelaskan mengapa dirinya tega melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya.

"Berak enggak pernah ngomong," ungkap IR.

Namun pelaku membantah dirinya selalu memukuli korban saat korban buang air besar (BAB) sembarangan.

Menurut pengakuan pelaku, ia memukuli korban di dapur menggunakan sapu lidi.

Pelaku mengaku tidak mengetahui mengapa korban muntah-muntah setelah dianiaya.

Ia mengaku hanya memukuli kaki dan tangan korban.

"Sangat menyesal," kata pelaku.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari mengatakan korban mengalami memar pada sejumlah bagian tubuh.

“Kaki dan tangannya dipukul pakai sapu berulang kali hingga memar,” ungkap Dyah, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

Seusai dihajar membabi buta oleh IR, korban mengalami demam, sesak napas, muntah-muntah, hingga sempat dilarikan ke tenaga medis setempat.

Nahas, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 5a junto pasal 44 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PembunuhanKasus PembunuhanJemberIbu bunuh anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved