Breaking News:

Terkini Daerah

Sekap Bocah 5 Tahun di Sumedang, Pelaku Tinggalkan Kompor dalam Kondisi Menyala, Ini Kata Polisi

Pihak kepolisian menjelaskan terkait fakta penyebab kebakaran di rumah tempat penyekapan bocah umur lima tahun di Sumedang, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TribunJabar.id/Kiki Andriana
Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan anak berusia 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022). 

Kini, S sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan karena keterangannya yang kerap berbah. 

"Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002."

"Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Eko. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun  Jabar yang berjudul Benarkah S Sengaja Biarkan Kompor Menyala agar Bocah R Terbakar? Ini Penjelasan Polisi dan Bocah yang Dirantai Itu Ternyata Korban Kekerasan Fisik, Pernah Digigit sampai Disiram Minyak Panas

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
SumedangJawa BaratPenyekapanHasil VisumPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved