Terkini Daerah
Sekap Bocah 5 Tahun di Sumedang, Pelaku Tinggalkan Kompor dalam Kondisi Menyala, Ini Kata Polisi
Pihak kepolisian menjelaskan terkait fakta penyebab kebakaran di rumah tempat penyekapan bocah umur lima tahun di Sumedang, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menjelaskan terkait fakta penyebab kebakaran di rumah tempat penyekapan bocah umur lima tahun di Sumedang, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022).
Disebutkan bahwa rumah milik S yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu terbakar disebabkan karena kompor yang menyala.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto, di Aula Tribrata Mapolres Sumedang.
Baca juga: Sosok R Bocah Korban Penyekapan Ditemukan saat Kebakaran, Tangan Terikat Velg dan Kaki Dirantai
Baca juga: Pengakuan Saksi yang Temukan Bocah 5 Tahun Disekap dan Dirantai: Telat Beberapa Menit Wallahu Alam
S sendiri ditetapkan tersangka sehari setelah kasus penyekapan bocah itu terungkap.
Dalam pemeriksaannya, pihak kepolisian tak menemukan indikasi bahwa S sengaja membakar rumahnya sendiri.
Saat kejadian, S memang meninggalkan kompor dalam keadaan menyala.
Namun itu dikarenakan dirinya merasa lupa jika sedang memasak air.
Hingga kemudian panci itu terbakar dan menyebabkan kepulan asap.
"Asap itu diketahui tetangga sehingga tetangga masuk ke rumah itu untuk memadamkan api."
"Para tetangga kemudian menemukan anak tersebut dalam keadaan telentang," katanya.
Baca juga: Tak Sanggup Rawat Anak Titipan, Wanita di Sumedang Siksa dan Rantai Kaki serta Tangan Bocah 5 Tahun
Tangan dan kakinya juga diikat dirantai yang dikaitkan dengan besi tempat tidur dan velg mobil.
Bocah lima tahun ini sekarang dalam kondisi baik dan masih di bawah perlidungan pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil visum, S juga diketahui melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.
"Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," kata Eko.
Diduga S melaukan penganiayaan itu karena merasa tidak mampu lagi menafkahinya.
Kini, S sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan karena keterangannya yang kerap berbah.
"Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002."
"Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Eko. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Benarkah S Sengaja Biarkan Kompor Menyala agar Bocah R Terbakar? Ini Penjelasan Polisi dan Bocah yang Dirantai Itu Ternyata Korban Kekerasan Fisik, Pernah Digigit sampai Disiram Minyak Panas