Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Nenek Ditangkap Polisi seusai Temukan Tas di Jalan, Uang Jutaan Rupiah Dipakai Bayar Utang

Seorang nenek asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial NU (60) ditangkap polisi.

Kompas.com/Istimewa
Polisi saat menemukan barang bukti tas dikubur di belakang rumah NU (60), Rabu (5/1/2022). 

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.

Baca juga: Aksinya Curi Sawit Dipergoki, IRT Ini Malah Dirudapaksa Satpam Perkebunan, Diancam Dibawa ke Kantor

Baca juga: Sosok Oknum Polisi yang Diduga Curi Motor Tetangga, Kini Ditangkap hingga Atasan Minta Maaf

Saat ini polisi telah meringkus NU.

Wanita lanjut usia itu harus memertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi.

NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.

"Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelasnya.

NU terancam dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini diolah dari di Kompas.com dengan judul "Fakta Nenek 60 Tahun Ditangkap Polisi Usai Temukan Tas Berisi Uang Rp 5,5 Juta di Jalan, Uang Dipakai, Barang Lain Dikubur", dan "Temukan Tas Berisi Uang Jutaan Rupiah di Jalan dan Tak Mengembalikannya, Nenek 60 Tahun Ditangkap Polisi"

Tags:
PangkalpinangBangka BelitungTemukan TasBayar UtangPegawai Negeri Sipil (PNS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved