Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Nenek Ditangkap Polisi seusai Temukan Tas di Jalan, Uang Jutaan Rupiah Dipakai Bayar Utang

Seorang nenek asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial NU (60) ditangkap polisi.

Kompas.com/Istimewa
Polisi saat menemukan barang bukti tas dikubur di belakang rumah NU (60), Rabu (5/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang nenek asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial NU (60) ditangkap polisi.

NU terpaksa berurusan dengan polisi seusai menemukan tas berisi uang jutaan rupiah di jalan beberapa waktu lalu.

Ia ditangkap karena membelanjakan uang yang ada di dalam tas tersebut.

Tas tersebut diketahui merupakan milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Ety Mujiwati (48).

Selain membelanjakan uang, NU juga mengubur tas serta barang berharga di dalamnya.

Kejadian ini bermula saat korban yang hendak berangkat kerja tak sadar tasnya jatuh di daerah Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang, Selasa (28/12/2021) sekira pukul 09.45 WIB.

Baca juga: Pria Curi Kotak Amal demi Belikan HP Buat Belajar Anak, Tinggalkan Surat, Janji akan Diganti Setahun

Baca juga: Viral Video Aksi Maling Curi Kotak Amal Masjid lalu Tinggalkan Surat Menyentuh, Ini Kata Polisi

Di dalam tas tersebut ada satu ponsel, uang tunai Rp 5,5 juta, serta surat berharga seperti KTP hingga kartu ATM.

Seusai kejadian, korban langsung melapor ke kantor polisi.

Seusai melakukan penyelidikan, diketahui tas korban diambil oleh NU.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra tak mengembalikan tas itu seusai menemukannya.

Uang di dalam tas itu digunakan NU untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban," ucap Adi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta."

Sementara itu, barang-barang di dalam tas dikubur di belakang rumah NU.

Sedangkan ponsel di dalam tas digunakan anak-anak pelaku.

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.

Baca juga: Aksinya Curi Sawit Dipergoki, IRT Ini Malah Dirudapaksa Satpam Perkebunan, Diancam Dibawa ke Kantor

Baca juga: Sosok Oknum Polisi yang Diduga Curi Motor Tetangga, Kini Ditangkap hingga Atasan Minta Maaf

Saat ini polisi telah meringkus NU.

Wanita lanjut usia itu harus memertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi.

NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.

"Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelasnya.

NU terancam dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini diolah dari di Kompas.com dengan judul "Fakta Nenek 60 Tahun Ditangkap Polisi Usai Temukan Tas Berisi Uang Rp 5,5 Juta di Jalan, Uang Dipakai, Barang Lain Dikubur", dan "Temukan Tas Berisi Uang Jutaan Rupiah di Jalan dan Tak Mengembalikannya, Nenek 60 Tahun Ditangkap Polisi"

Tags:
PangkalpinangBangka BelitungTemukan TasBayar UtangPegawai Negeri Sipil (PNS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved