Breaking News:

Terkini Daerah

Kenal dari Aplikasi Michat, Pemuda di Pontianak Jadi Korban Perampokan Teman Kencan di Hotel

Niatnya untuk berkencan dengan kenalannya di hotel justru berujung perampokan yang menguras isi kantongnya. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Pontianak/Istimewa
Dua tersangka kasus perampokan modus jasa kencan di aplikasi Michat diamankan Jatanras Polres Pontianak, Jumat (7/1/2022) malam. 

SS disebut merupakan orang yang mengancam korban dengan senjata tajam, sedangkan IS merupakan orag yang memukul korban. 

“Perempuan teman kencan korban masih berstatus sebagai saksi,” ungkap Indra.

Selain ketiga orang itu, pihak kepolisian juga mengamankan senjata tajam berjenis klewang. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Pontianak yang berjudul Modus Jasa Kencan di Mi Chat, Komplotan Rampok Diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak dan Kompas.com yang berjudul Janjian Kencan di Hotel, Pria Ini Malah Dirampok Teman Wanitanya

Tags:
MiChatPontianakKalimantan BaratPerampokan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved