Breaking News:

Terkini Daerah

Kenal dari Aplikasi Michat, Pemuda di Pontianak Jadi Korban Perampokan Teman Kencan di Hotel

Niatnya untuk berkencan dengan kenalannya di hotel justru berujung perampokan yang menguras isi kantongnya. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Pontianak/Istimewa
Dua tersangka kasus perampokan modus jasa kencan di aplikasi Michat diamankan Jatanras Polres Pontianak, Jumat (7/1/2022) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Nasib apes menimpa L (24) pemuda di Pontianak, Kalimantan Barat pada Jumat (7/1/2022) malam.

Niatnya untuk berkencan dengan kenalannya di hotel justru berujung perampokan yang menguras isi kantongnya. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyebut bahwa L menjadi korban komplotan perampokan yang bermodus aplikasi kencan MiChat. 

Baca juga: Awalnya Cekcok Mulut, Pria di Jaktim Panggil Ayah hingga Temannya Keroyok dan Rampok 1 Keluarga

Baca juga: 20 Pemuda Keroyok dan Rampok 1 Keluarga di Jaktim, Korban Ungkap Awalnya Minta Izin Mau Lewat

Awalnya, L berkenalan dengan seorang wanita dan sepakat untuk bertemu di hotel yang ada di Jalan Gajah Mada, Pontianak

Namun, setelah membuka pintu kamar hotel yang dijanjikan, ternyata di dalamnya sudah ada komplotan rampok yang menunggunya. 

Di sana ada tiga orang pria dan satu wanita yang merupakan kenalan L di aplikasi kencan.

"Saat itu, si korban diancam oleh para pria dengan menggunakan senjata tajam jenis klewang untuk menyerahkan uang miliknya,'' ujar Kompol Indra, Sabtu (8/1/2022), dikutip dari Tribun Pontianak

Di sana korban minta untuk menyerahkan uang yang ada di kantongnya. 

Uang senilai Rp 900 pun raib dibawa pelaku dan L diminta untuk segera meninggalkan lokasi. 

Karena tak terima, L kemudian datang ke Mapolres Pontianak dan membuat laporan polisi. 

Baca juga: Fakta WNA Rampok Mantan Bos Rp5,8 Miliar di Bali, Sempat Ada Suara Ledakan hingga Bobol HP Korban

“Korban lalu menyerahkan uangnya sebesar Rp 900.000. Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan ke Polresta Pontianak,” ucap Indra, dikutip dari Kompas.com.

Bergerak cepat, tim Jatanras Polres Pontianak kemudian langsung mendatangi TKP dan menemukan dua pelaku yaitu IS dan SS juga wanita yang berkenalan dengan L. 

Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Sedangkan, satu orang lagi masih buron.

Dua orang pelaku itu mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

SS disebut merupakan orang yang mengancam korban dengan senjata tajam, sedangkan IS merupakan orag yang memukul korban. 

“Perempuan teman kencan korban masih berstatus sebagai saksi,” ungkap Indra.

Selain ketiga orang itu, pihak kepolisian juga mengamankan senjata tajam berjenis klewang. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Pontianak yang berjudul Modus Jasa Kencan di Mi Chat, Komplotan Rampok Diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak dan Kompas.com yang berjudul Janjian Kencan di Hotel, Pria Ini Malah Dirampok Teman Wanitanya

Tags:
MiChatPontianakKalimantan BaratPerampokan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved