Terkini Daerah
Fakta-fakta Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Pelaku Mondar-mandir hingga Buang Korban di Sungai
Setelah para tersangka menjalani rekonstruksi, terungkap sejumlah fata baru terkait kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Setelah para tersangka menjalani rekonstruksi, terungkap sejumlah fata baru terkait kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Rekonstruksi digelar di dua tempat berbeda, yakni di lokasi tabrak lari di Nagreg, dan TKP pembuangan mayat di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
Dilansir TribunWow.com, dua korban tewas dalam kejadian ini adalah sejoli bernama Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Keduanya ditemukan di aliran Sungai Serayu beberapa waktu lalu.
Berikut TribunWow.com rangkum fakta tewasnya Handi dan Salsabila:
1. Rekonstruksi di Nagreg
Kasus tiga oknum TNI AD tabrak dan buang tubuh korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat memasuki tahap rekonstruksi.
Rekonstruksi pertama digelar di TKP kecelakaan dan dilanjutkan ke TKP pembuangan tubuh korban yaitu Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) di sekitar Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam pantauan Tribun Jabar, disebutkan bahwa rekonstruksi pertama dilakukan di TKP yang berada di Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/1/2022) pukul 10.00 WIB.
Ketiga tersangka nampak hadir dengan mengenakan baju berwarga kuning dengan tulisan Tahanan Militer Pomdam Jaya.
Mereka nampak dikawal dengan ketat oleh polisi militer di sana.
Ada lima adegan yang diperagakan di TKP lokasi kecelakaan itu dan berlangsung sekitar 10 menit.
Mulai dari Handi dan Salsa menjadi korban kecelakaan hingga kedua tubuh korban dibawa dengan mobil yang ditumpangi tiga oknum TNI itu.
Baca juga: Saksi Mata Sempat Dengar Handi Teriak seusai Ditolong Oknum TNI: Masih Bisa Tertolong
Baca juga: Mulut Penuh Pasir, Ini Kesaksian Penemu Jasad Handi Korban Tabrak Lari Oknum TNI di Sungai Serayu
2. Rekonstruksi di Banyumas
Rekonstruksi di jembatan Sungai Tajum berlangsung sekira 20 menit, mulai dari pukul 14.04 WIB hingga 14.25 WIB.
Proses ini dilakukan oleh Penyidik Pusat Polici Angkatan Darat (Puspomad).
Dandim 0701 Banyumas Letkol Inf Chandra mengaku tak bisa banyak bicara terkait rekonstruksi tersebut.
"Ada beberapa adegan yang diperagakan tapi TKP-nya berada di jembatan Menganti ini," ungkap Chandra, dikutip dari TribunBanyumas.com, Senin (3/1/2022).
"Saya tidak bisa memberikan jawaban lengkap karena ada yang lebih berwenang melakukan pengembangan dan penyelidikan."
Berdasarkan rekonstruksi tersebut, terbongkar cara para tersangka membuang jasad korban.
Kedua korban dibuang dari atas jembatan tersebut.
Korban pertama dibuang dengan posisi kepala terlebuh dahulu di sisi barat jembatan.
Sedangkan korban kedua dibuang dengan posisi kaki terlebih dahulu.
Ketiga oknum anggota TNI AD yang melakukan rekonstruksi adalah Kolonel Priyanto alias P, Kopda DA dan Koptu AS.

Baca juga: Pengakuan Saksi Tabrakan di Nagreg yang Bantu 3 Oknum TNI Evakuasi Korban: Saya Masih Suka Ingat
Baca juga: Sebelum Buang Jasad Korban ke Sungai, 3 Oknum TNI Sempat Pura-pura Cari Ambulans, Begini Ceritanya
3. Pengakuan Saksi
Saefudin Juhri (52) saksi tabrakan antara mobil tiga oknum TNI dan Handi (18) dan Salsabila (14) mengaku kesal karena niat baiknya justru disalahgunakan.
Hingga kini, dia mengaku masih sering teringat kejadian yang yang menimpanya beberapa waktu lalu.
Saefudin merupakan saksi yang turut membantu Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS dalam mengevakuasi tubuh kedua korban ke dalam mobil.
Saat itu dia tak menyangka jika ketiga TNI itu justru membuang tubuh korban ke sungai.
Saefudin turut dihadirkan dalam rekonstruksi di TKP kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Babdung Jawa Barat pada Senin (3/1/2022).
Dia nampak mengenakan pakaian berwarna biru, sama dengan pakaian yang ada di video evakuasi yang sempat viral di media sosial.
Dirinya juga mengonfirmasi bahwa pakaian itu merupakan pakaian yang sama dengan pakaian yang dia gunakan saat mengangkat tubuh korban.
"Ini saya juga terpaksa menggunakan baju ini lagi, padahal sudah enggak mau pakai baju ini lagi. Suka keingat-ingat kejadian itu," ujarnya saat ditemui usai rekonstruksi.
"Ini, ini masih keliat bekas darah," katanya.
4. Pura-pura Cari Ambulans
Kepada warga masyarakat, tiga TNI itu mengaku akan segera melarikan korban ke rumah sakit terdekat.
Bahkan Saefudin mengaku ingat betul bahwa para tersangka sempat menanyakan nomor telepon ambulans kepada dirinya.
Seusai menabrak kedua korban, para tersangka disebutnya sempat mondar-mandir karena panik.
"Pas diambil, dia bilang mau ke rumah sakit. Tolonglah bantuin, mau diambil ke rumah sakit aja," kata dia.
Namun, kenyataannya tubuh korban justru dibuang ke sungai oleh pelaku.
Terlebih Handi diduga masih hidup saat dibuang ke sungai.
Bahkan sebelum dipertemukan kembali dalam rekonstruksi dia masih mengingat wajah pelaku.
Dia pun menyatakan rekonstruksi yang diperagakan pelaku sudah sesuai dengan apa yang dia ingat.
"Ingat banget, soalnya saat kejadian bareng mengangkat korban. Kejadiannya cukup lama, dan ternyata seperti itu kejadiannya," kata Saefudin.
"Pas lihat lagi tersangka, yah kesal saja, gereget ingin nendang. Tapi, enggak bisa karena dilarang kan sama petugas," katanya.
Baca juga: Sebelum Buang Jasad Korban ke Sungai, 3 Oknum TNI Sempat Pura-pura Cari Ambulans, Begini Ceritanya
Baca juga: Oknum TNI Sempat Minta Ambulans untuk Handi dan Salsabila: Tolonglah Bantuin
5. Hukuman Berat
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan buka suara soal kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tabrak lari tersebut menewaskan sejoli bernama Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Menurut Asep, tiga tersangka yang merupakan oknum TNI bisa dituntut hukuman yang berat.
Pasalnya, kedua korban disebut masih hidup seusai ditabrak.
Sebagai informasi, kedua korban dibuang ke Sungai Serayu seusai ditabrak di Nagreg, Jawa Barat.
"Kenapa harus dibuang, padahal yang satu dari fakta dan berita itu masih hidup," kata Asep dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (3/1/2022).
Menurut Asep, perbuatan tiga oknum TNI itu telah melanggar pasal pembunuhan.
Karena itu, Asep berharap Mahkamah Militer akan memberikan hukuman tegas pada tiga oknum TNI tersebut.
"Artinya apa, ketika orang masih hidup dibuang itu jelas masuk pasal pembunuhan."
"Mahkamah militer ini akan keras sekali dan tegas hukumannya," tandasnya. (TribunWow.com)