Breaking News:

Laura Anna Meninggal Dunia

Hukuman Gaga Muhammad Mantan Laura Anna Diringankan karena Sikap Sopan, Berikut Reaksi Orangtuanya

Dalam sidang lanjutan tututan selebgram Laura Anna, pihak jaksa penutut umum meringankan gugatan hukuman pada Gaga Muhammad.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Greta Irene juga mengaku sudah memaafkan perbuatan Gaga Muhammad pada Laura Anna.

Kendati demikian, Greta Irene menegaskan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani hukuman.

"Kita maafin, kita maafin kok tapi hukum tetap hukum," ujar Greta Irene.

"Karena aku menganggap ini kecelakaan, aku menganggap ini kelalaian," tambahnya.

Greta Irene teringat kelakuan Gaga Muhammad pada Laura Anna satu tahun yang lalu.

Menurut Greta Irene, Gaga Muhammad keterlaluan hingga harus mendapatkan hukuman.

Apalagi pihak Laura Anna tak mendapatkan itikad baik dari Gaga Muhammad selama satu tahun.

Oleh karena itu, keluarga Laura Anna ingin Gaga Muhammad tanggung jawab atas perbuatannya dengan mendekam dipenjara.

"Dan setelah perilakunya satu tahun kemarin itu, aku memang enggak senang saja, enggak terima adik aku digituin," ujar Greta Irene.

"Aku mau dikasusin saja karena kalau dia dari awal bisa tanggung jawab, enggak bakal saya giniin juga," tegasnya.

"Kan dari awal kita tunggu satu tahun itikad baiknya," tandasnya.(TribunWow.com)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Babak Baru Gugatan Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut Penjara 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 10 Juta, Dinilai Sopan dan Masih Muda, Itu Alasan Jaksa Hanya Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan Penjara  dan Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah Ibunya Enggan Komentar

Lihat berita terkait lainnya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Laura AnnaSelebgramGaga MuhammadJakarta TimurJaksa Penuntut Umum (JPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved