Laura Anna Meninggal Dunia
Gaga Muhammad Mantan Laura Anna Dituntut 4,5 Tahun, Pengacara Ungkap Strategi yang akan Dilakukan
Selebgram Gaga Muhammad menjalani sidang lanjutan terkait gugatan mantan kekasihnya mendiang Laura Anna di Pengadilan Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022)
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Selebgram Gaga Muhammad menjalani sidang lanjutan terkait gugatan mantan kekasihnya mendiang Laura Anna di Pengadilan Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Agenda hari itu adalah pembacaan tuntutan terhadap Gaga yang dinilai sudah menyebabkan kecelakaan hingga membuat Laura Anna menderita kelumpuhan.
Atas aksinya tersebut, Gaga pun mendapat gugatan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 Juta.

Baca juga: Diprotes soal Tuntutan Rp 12 Miliar oleh Ibu Gaga, Kakak Laura Anna: Gak Sanggup tapi Punya Rumah
Baca juga: Pengacara Gaga Muhammad Justru Tegas Sebut Mantan Laura Anna Pasti Dihukum: Tidak Mungkin Bebas
Dilansir kanal YouTube Jakarta Showbiz, Selasa (2/4/2022), Gaga tampak duduk di tengah ruangan memakai kemeja putih.
Sementara, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) duduk di hadapannya.
Setelah mengungkapkan sejumlah fakta dan bukti-bukti terkait, JPU pun meminta agar hakim menghukum Gaga dengan pasal pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad dengan pidana penjawa 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar sepuluh juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar JPU.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid meminta izin membuat nota pembelaan.
Tak bicra banyak, Gaga hanya setuju dan menyerahkan semua proses peradilan pada Fahmi Bachmid.
“Mohon kami diberikan waktu satu minggu intuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” ucap Fahmi Bachmid.
“Saya serahkan semua pada penasehat hukum,” sahut Gaga.
Ditemui seusai sidang, Fahmi Bachmid mengungkapkan strategi yang akan dilakukan.
Ia akan mengajukan nota pembelaan agar bisa meringankan tuntutan Gaga.
"Nanti saya mengajukan nota pembelaan, dari nota pembelaan nanti, pada akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini dan akan dihukum seberat apa,"
"Yang jelas saya katakan berkali-kali bahwa ini kecelakaan, sebuah musibah, yang tidak bisa tidak terjadi."