Terkini Daerah
Bunuh dan Rudapaksa 2 Remaja, Sopir Truk di Kupang Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Jaksa
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyebut pihaknya sudah sesuai dengan hukum mengingat terdakwa juga melakukan pembunuhan dengan terencana.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Tersangka Tinus (tengah berbaju tahanan, diborgol) digiring aparat kepolisian Polda NTT.
"Namun kita bisa mengungkap tindak pidana yang menghebohkan sejak bulan Februari 2021 berkat kerja keras aparat kepolisian dan kerjasama pihak masyarakat," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau tersangka memiliki perilaku menyimpang sehingga dengan mudah membunuh korban yang menolak melakukan hubungan suami istri.
Bahkan, kedua korban di rudapaksa dalam kondisi sudah meninggal. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Pos Kupang yang berjudul JPU Kejari Kupang Tuntut Tinus Perko Hukuman Mati dan Selain Pasal Berlapis, Tinus Perko Terancam Hukuman Kebiri