Breaking News:

Terkini Daerah

Bunuh dan Rudapaksa 2 Remaja, Sopir Truk di Kupang Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Jaksa

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyebut pihaknya sudah sesuai dengan hukum mengingat terdakwa juga melakukan pembunuhan dengan terencana. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Tersangka Tinus (tengah berbaju tahanan, diborgol) digiring aparat kepolisian Polda NTT. 

TRIBUNWOW.COM - Sidang kasus pembunuhan dua remaja di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nama terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko, memasuki pembacaan tuntutan. 

Di sana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati. 

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyebut pihaknya sudah sesuai dengan hukum mengingat terdakwa juga melakukan pembunuhan dengan terencana. 

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Nasib Oknum Kolonel Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diungkap Jenderal Dudung

Baca juga: Sosok Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri, Punya Kapal LNG Terbesar di RI

"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati)," kata Abdul, dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2021), dikutip dari Pos Kupang.

Yustinus dianggap sudah melakukan pembunuhan kepada korbannya yang masih remaja yaitu YAW (19) dan MB (18) dengan terncana dan tipu muslihat.

Adapun terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diketahui, terdakwa merupakan seorang sopir truck dan merupakan warga dari desa Camplong 2 kabupaten Kupang.

Ia ditangkap pihak kepolisian di jalan Timor Raya, kota Kupang pada Kamis 20 Mei 2021 malam.

Tersangka Tinus melakukan aksinya di bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda namun dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat.

Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di NTB, Pelaku Ambil Senjata Tanpa Izin, Kini Terancam Hukuman Mati

Terdakwa meminta berkenalan dari sosial media dan membujuk rayu agar bisa bertemu dengan korbannya. 

Pada kasus YAW, ia bahkan memberi iming-iming dengan pekerjaan dan gaji tinggi.

Tersangka juga berusaha mengaburkan dan menguburkan tindak pidana yang dilakukan dengan memanipulasi sosial media miliknya dan korban

"Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun. Pelaku selalu membawa pisau dan menggunakan cara yang sama mengancam korban, memperkosa, membunuh dan meninggalkan korban," kata Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung di Mapolres Kupang, Jumat (1/10/2021).

Kasus ini diketahui ketika pihak kepolisian menemukan jasad YAW pada bulan Mei. 

Setelah melakukan pendalaman, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap adanya korban kedua berinisial MB yang masih berstatus pelajar SMA.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Tags:
PembunuhanPembunuhan BerantairudapaksaKupang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved