Terkini Daerah
Kronologi Polisi Tembak Polisi di NTB, Pelaku Ambil Senjata Tanpa Izin, Kini Terancam Hukuman Mati
Oknum Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Bripka MN (38), terancam hukuman mati seusai menembak rekan seprofesinya, Briptu HT (26) hingga tewas.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Oknum Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bripka MN (38) terancam hukuman mati seusai menembak rekan seprofesinya, Briptu HT (26) hingga tewas.
Dilansir TribunWow.com, belum bisa dipastikan motif utama Bripka MN menembak korban.
Namun, diduga kuat penembakan itu dipicu rasa cemburu pelaku karena korban kerap berkomunikasi dengan istrinya.
Akibat perbuatannya, Bripka MN terancam hukuman mati.
"(Akan) Dilakukan proses peradilan pidana dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati maksimal," jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Serius Polisikan Pembuat Konten Sudutkan Yosef di Kasus Subang, Ini Kata Pengacara Yosef
Baca juga: Bukti Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa, Polisi Sebut Barang Elektronik, Apa?
Kejadian ini bermula saat Bripka MN sedang malaksanakan tugas piket pada Senin (25/10/2021).
Ia diam-diam mengambil senjata laras panjang V2 lalu pergi ke rumah korban di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Bripka MN kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung menembak korban.
Briptu HT pun tergeletak bersimbah darah seusai ditembak pada bagian dada.
Jasad Briptu HT pertama kali ditemukan temannya bernama M Syarif Hidayatullah.
Saat itu saksi datang ke rumah korban karena ponsel Briptu HT tak bisa dihubungi.
Ia datang ke rumah korban pukul 15.15 WITA dan mendapati rekannya tergeletak bersimbah darah.
Saat itu, Briptu HT masih menggunakan handuk.
”Senjata ini berada di polsek penggunaanya harus atas seizin pimpinan di polsek,” jelas Artanto.
“Setelah menggunakan dia mengembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan)."