Breaking News:

Terkini Daerah

Danpuspom AD di Hadapan Keluarga Korban Kecelakaan di Nagreg: 3 TNI Sudah Jadi Tersangka dan Ditahan

Seluruhnya ditahan di rumah tahanan Puspomad di Jakarta untuk diperiksa. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Manado/Istimewa
Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, Minggu (26/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo menyampaikan bahwa tiga oknum TNI yang terlibat dalam membuang korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kini sudah ditahan.

Seluruhnya ditahan di rumah tahanan Puspomad di Jakarta untuk diperiksa. 

"Ketiga tersangka dalam penahanan, dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan," katanya, Senin (27/12/2021), yang dirilis dalam Instagram @Kodam.Siliwangi.

Baca juga: Minta Kasus Transparan, Orangtua Korban Kecelakaan di Nagreg ke Jokowi: Bukan Masalah Kecil Ini

Baca juga: Pakar Minta Penyidik Dalami 3 Hal Ini di Kasus 3 Oknum TNI Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

Dalam keterangan Puspom AD juga disampaikan bahwa Kepala Staf Angkatan Darah Jenderal Dudung Abdurachman mengunjungi makam korban kecelakaan di Nagres yang dibuang dan ditemukan tewas di Sungai Serayu. 

Chandra menyebut akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai pertanda bahwa tidak ada siapa pun yang kebal hukum di negara ini. 

"Bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, siapa pun, apapun pangkatnya yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran yang setimpal," ujarnya. 

Dari ketiga orang itu, satu di antaranya adalah TNI berpangkat kolonel yaitu Kolonel Priyanto yang menjabat Kasi Intelkam di Korem 133/NW Gorontalo, Kodam 13 Merdeka. 

Baca juga: Pengakuan Kopda A Buang Tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai dari Atas Jembatan: Perintah Kolonel P

Kemudian, dua orang lain adalah Kopda A dan Kopda DA yang berasal dari Kodam IV Diponegoro. 

Pihak Puspom AD juga menyampaikan bahwa berkas perkara ini akan selesai dalam seminggu ke depan. 

"Target satu minggu ini berkas perkara akan selesai," jelasnya. 

Seperti diketahui tiga orang TNI dengan inisial Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko dijadikan terperiksa dalam kasus penabrakan dan pebuang tubuh korban. 

Ketiganya bahkan terancam dengan hukuman seumur hidup penjara. 

Kasus ini dimulai ketika ketiganya dari Jakarta hendak ke Jawa Tengah, dan di Nagreg menabrak dua orang pemotor. 

Korban yang terkapar dibawa ketiganya dan dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

Bahkan, satu korban diduga masih hidup saat dibuang karena berdasar hasil autopsi penyebab kematiannya adalah karena tenggelam. 

Halaman
12
Tags:
KecelakaanTabrak lariOknum TNINagregBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved