Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Kopda A Buang Tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai dari Atas Jembatan: Perintah Kolonel P

Kopda A mengaku bahwa dirinya tak bisa berbuat banyak ketika ada ide membuang jasad korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Manado/Istimewa
Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, Minggu (26/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Tiga oknum TNI, Kolonel P, Kopda A, dan Kopda DA diperiksa buntut kasus penabrakan dan pembuangan tubuh Handi Harisaputra (18) serta Salsabila (14). 

Kopda A mengaku bahwa dirinya tak bisa berbuat banyak ketika ada ide membuang jasad korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dikutip dari Tribun Jateng.

Baca juga: Pakar Minta Penyidik Dalami 3 Hal Ini di Kasus 3 Oknum TNI Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

Baca juga: Sosok Kolonel P, Penabrak Sejoli di Nagreg, Jabat Kasi Intel Korem hingga Alasannya Ada di Jawa

Tubuh korban yang dimaksud merupakan korban kecelakaan yang diduga ditabrak oleh ketiga oknum TNI tersebut pada Rabu (8/12/2021). 

Mereka berhasil membawa korban dengand alih akan melarikannya ke rumah sakit. 

Namun, tubuh korban malah dibuang ke Sungai dan baru ditemukan orangtua korban pada Jumat (17/12/2021).

A, mengaku tak bisa berbuat banyak ketika mendapat perintah itu.

Sebelum ada ide membuang jasad itu, ia juga mengaku sudah menyarankan agar melarikan korban ke rumah sakit. 

Mendapat saran itu, Kolonel P justru mengambil kemudi dan terus melaju hingga jembatan tempat mereka membuang jasad korban.

Para TNI lain yang ada di mobil juga diminta untuk bungkam. 

Baca juga: Minta Tolong Jokowi, Ayah Handi Merana Penabrak Anaknya Belum Ditangkap: Masih Hidup Malah Dibuang

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.

Kini, ketiganya terancam hukuman berat dan tengah diperiksa di POM Mabes AD. 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut akan melakukan proses hukum pidana hingga pemecatan kepada ketiganya. 

Ketiganya akan dituntut dengan pasal berlapis terasuk pasal pembunuhan berencana, 

Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
KecelakaanTabrak lariBandungNagregSalsabilaHandiOknum TNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved