Breaking News:

Terkini Daerah

Aksinya Curi Sawit Dipergoki, IRT Ini Malah Dirudapaksa Satpam Perkebunan, Diancam Dibawa ke Kantor

Pria berinisial AHH (28), seorang satpam perkebunan di Sumatera Utara, diringkus polisi seusai merudapaksa ibu rumah tangga, A (25).

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi rudapaksa - Pria berinisial AHH (28), seorang satpam perkebunan di perusahaan swasta, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diringkus polisi seusai merudapaksa ibu rumah tangga, A (25). 

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Labuhanbatu keesokan harinya.

"Si pelaku waktu itu lagi patroli, disuruh wadantonnya patroli jam 13.30 WIB. Makanya ada kejadian ini wadantonnya nyari dan ketauan lah siapa yang ke lokasi waktu itu. Wadantonnya nelepon pun ngangkatnya lama," katanya.

Seusai melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di kantornya pada Selasa (21/12/2021).

"Ditangkap di sekitaran Polres, di Rantauprapat. Enggak melarikan diri. Dia kan kerja tetap di situ, kita tangkap."

"Kita proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya, dikutip dari TribunMedan.com. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Satpam Perkosa Ibu Rumah Tangga yang Kedapatan Curi Berondolan Sawit, Sempat Kabur Sebelum Tertangkap", dan Tribun-Medan.com dengan judul Astaghfirullah, Kurang Ajar Kali, Satpam Perkebunan Rudapaksa Ibu Rumah Tangga Dituduh Curi Sawit

Tags:
PencurianKasus Pencurianrudapaksa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved