Terkini Daerah
Aksinya Curi Sawit Dipergoki, IRT Ini Malah Dirudapaksa Satpam Perkebunan, Diancam Dibawa ke Kantor
Pria berinisial AHH (28), seorang satpam perkebunan di Sumatera Utara, diringkus polisi seusai merudapaksa ibu rumah tangga, A (25).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pria berinisial AHH (28), seorang satpam perkebunan di perusahaan swasta, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diringkus polisi seusai merudapaksa ibu rumah tangga, A (25).
Dilansir TribunWow.com, aksi bejat itu dilakukan AHH saat memergoki korban tengah mencuri buah sawit di perkebunan yang dijaganya pada Sabtu (6/11/2021) lalu.
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menyebut pelaku mengancam korban akan membawanya ke kantor jika melawan.
Karena takut, korban akhirnya pasrah saat dirudapaksa.
Rusdi menyebut aksi rudapaksa itu berlangsung sekira pukul 13.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dan kakaknya tengah mengambil berondolan sawit.
Baca juga: Update Kasus 14 Pria Rudapaksa Bocah di Aceh: 13 Pelaku Ditahan, Ibu Korban Dibujuk agar Mau Damai
Baca juga: Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Tak Terima jika HW Dihukum Ringan: Akan Saya Patahkan Lehernya
Keduanya berjarak sekira 30 sampai 50 meter.
Pada saat bersamaan, AHH diperintahkan atasannya untuk melakukan partoli di lokasi korban mengambil berondolan sawit.
Saat melihat korban, pelaku langsung muncul niat merudapaksanya.
Apalagi saat itu di lokasi hanya ada korban dan pelaku.
Pelaku akhirnya menyergap dari belakang dan meminta korban diam.
"(Akhirnya) terjadi lah kejadian itu. (Di jarak) 30 - 50 meter ada kakaknya. Sempat dengar suara tapi tak terlalu," ungkap Rusdi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Setelah merudapaksa korban, pelaku langsung kabur.
Baca juga: Singgung Kasus Rudapaksa Santriwati di Bandung, Suara Iriana Jokowi Bergetar: Sakit Sekali
Baca juga: Fakta Kasus Gadis 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 14 Pria di Aceh: Kronologi hingga Kondisi Korban
Namun, korban sempat mengenali wajah pelaku.
Saat kabur, pelaku bahkan bertemu dengan kakak korban yang tengah mengambil berondolan sawir.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Labuhanbatu keesokan harinya.
"Si pelaku waktu itu lagi patroli, disuruh wadantonnya patroli jam 13.30 WIB. Makanya ada kejadian ini wadantonnya nyari dan ketauan lah siapa yang ke lokasi waktu itu. Wadantonnya nelepon pun ngangkatnya lama," katanya.
Seusai melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di kantornya pada Selasa (21/12/2021).
"Ditangkap di sekitaran Polres, di Rantauprapat. Enggak melarikan diri. Dia kan kerja tetap di situ, kita tangkap."
"Kita proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya, dikutip dari TribunMedan.com. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Satpam Perkosa Ibu Rumah Tangga yang Kedapatan Curi Berondolan Sawit, Sempat Kabur Sebelum Tertangkap", dan Tribun-Medan.com dengan judul Astaghfirullah, Kurang Ajar Kali, Satpam Perkebunan Rudapaksa Ibu Rumah Tangga Dituduh Curi Sawit