Terkini Daerah
Pungut HP di Jalan, Pria Paruh Baya di Bali Kini Pakai Baju Tahanan dan Terancam 5 Tahun Bui
Dirinya dituduh melakukan pencurian dan kini diancam dengan lima tahun penjara.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Pelaku, juga sudah mengakui perbuatannya.
"Pelaku menggunakan modus mendapat HP di jalan yang kemudian tidak dikembalikan dan mengganti nomor teleponnya," kata Budiarta.
Hingga kini pelaku terlihat mengenakan baju tahanan dan terancam lima tahun penjara.
Budiarta menegaskan, dengan perbuatan pelaku tersebut, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pelaku dengan sengaja mengambil HP yang jatuh yang kemudian berniat untuk memiliki dengan cara mengganti nomor handphonenya agar tak bisa dihubungi.
"Sesuai pasal, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Bali yang berjudul Pungut HP di Jalan, Gurun Dedik Ditahan di Tabanan, Modus Ganti Nomor HP agar Tak Bisa Dihubungi dan Pungut HP di Jalan Lalu Ganti Nomornya, Putu Sada Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara