Terkini Daerah
Pungut HP di Jalan, Pria Paruh Baya di Bali Kini Pakai Baju Tahanan dan Terancam 5 Tahun Bui
Dirinya dituduh melakukan pencurian dan kini diancam dengan lima tahun penjara.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - I Putu Sada (54) alias Gurun Dedik, warga Marga, Kabupaten Tabanan, Bali kini harus mengenakan baju tahanan karena tidak mengembalikan handphone (HP) yang ia temukan di jalan.
Dirinya dituduh melakukan pencurian dan kini diancam dengan lima tahun penjara.
"Sudah diamankan," kata Kapolsek Marga AKP Budiarta saat dihubungi, Rabu (22/12/2021), dikutip dari Tribun Bali.
Baca juga: Viral Warga Dimarahi Polisi seusai Lapor Kasus Pencurian, Baru Ditangani seusai Beredar di Medsos
Baca juga: Viral, Aipda A Ngaku Dimutasi karena Laporkan Dugaan Pencurian oleh 3 Polisi, Ini Kata Mabes Polri
Dirinya dilaporkan oleh siswa SMK yang merupakan warga Desa Geluntung, Kecamatan Marga, yang merasa kehilangan HP pada 20 Oktober 2021 lalu.
Pihak kepolisian menceritakan bahwa pada hari itu korban memiliki aktivitas mencari (alang-alang) di wilayah Desa Geluntung pada pukul 08.00 Wita.
Dirinya baru menyadari kehilangan HP pada siang hari ketika dirinya pulang ke rumahnya sekitar pukul 11.30 Wita.
Dia, bahkan sempat membuka durian dan baru sadar ketika tak menemukan HP di saku celananya.
Merasa panik, ia kemudian mencari HP miliknya itu di sekitar rumah bahkan di motor.
Memastikan ponselnya tak ada di rumah, ia kemudian menelusuri jalan yang ia lalui sebelumnya.
Saat itu, ponselnya masih aktif ketika dihubungi.
Baca juga: Istri Dalangi Pencurian Ternak Sapi Milik Suami, Ngaku Hasilnya Buat Beli Skincare dan Bayar Utang
Diduga, korban kehilangan HP karena HP terjatuh saat korban mengendarai motor.
Hingga kemudian korban lelah mencari dan memutuskan pulang ke rumah.
Dan keesokan harinya, ponselnya sudah tidak aktif dan ia memilih melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
AKP I Gede Budiarta menyampaikan Unit Satreskrim Polsek Marga yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pemegang HP milik siswa SMK itu.
Polisi kemudian menghampiri pelaku dan meringkusnya di rumahnya.
Pelaku, juga sudah mengakui perbuatannya.
"Pelaku menggunakan modus mendapat HP di jalan yang kemudian tidak dikembalikan dan mengganti nomor teleponnya," kata Budiarta.
Hingga kini pelaku terlihat mengenakan baju tahanan dan terancam lima tahun penjara.
Budiarta menegaskan, dengan perbuatan pelaku tersebut, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pelaku dengan sengaja mengambil HP yang jatuh yang kemudian berniat untuk memiliki dengan cara mengganti nomor handphonenya agar tak bisa dihubungi.
"Sesuai pasal, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Bali yang berjudul Pungut HP di Jalan, Gurun Dedik Ditahan di Tabanan, Modus Ganti Nomor HP agar Tak Bisa Dihubungi dan Pungut HP di Jalan Lalu Ganti Nomornya, Putu Sada Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara