Breaking News:

Terkini Daerah

Update Kasus 14 Pria Rudapaksa Bocah di Aceh: 13 Pelaku Ditahan, Ibu Korban Dibujuk agar Mau Damai

Terakhir, dua orang menyerahkan diri dengan diantar pihak keluarganya dan satu orang masih buron. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribun Lampung
Ilustrasi korban. Bocah 14 tahun di Nagan Raya, Aceh, jadi korban rudapaksa oleh 14 pria dan disekap selama 2 hari di sebuah kafe. 

“Mereka meminta berdamai dengan menawarkan akan memberikan rumah dan uang," ujar M saat ditemui di kontrakannya, Senin (20/12/2021).

Sebanyak 9 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan ketika diamankan di Mapolres Nagan Raya, Senin (20/12/2021).
Sebanyak 9 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan ketika diamankan di Mapolres Nagan Raya, Senin (20/12/2021). (SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN)

Namun, meski M dan korban hidup secara pas-pasan, M menolak penawaran pelaku karena telah melakukan perbuatan keji kepada anaknya. 

M akan terus menempuh jalur hukum agar pelaku bisa mendapat hukuman yang setimpal. 

"Kami serahkan proses hukum kepada pihak berwajib," tegas dia.

"Saya sangat terpukul yang dialami anak saya. Kami minta pelaku dihukum berat," tegasnya.

M sendiri tinggal di kontrakan bersama dengan tiga anaknya. 

Dia diketahui sudah berpisah dengan suaminya dan bekerja sendiri sebagai buruh batu bara untuk mencukupi kebutuhannya. 

Bahkan, korban yang namanya disamarkan menjadi Bunga merupakan anak putus sekolah. 

2 Pelaku Residivis, Kasus Diversi

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa ada dua pelaku yaitu, MR (17) warga Kecamatan Kuala Pesisir dan RJ (18) warga Kecamatan Kuala yang merupakan residivis rudapaksa.

Namun, mereka belum bernah mendapat vonis dari Majelis Hakim atas tindakannya tersebut.

Dengan alasan pelaku masih di bawah umur, kasus itu diselesaikan secara diversi di tingkat kejaksaan, atau melalui mediasi.

Keduanya, diketahui masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMK di Nagan Raya.

Informasi yang diperoleh Serambi, mereka terlibat kasus yang sama pada Oktober 2021 lalu. 

“Mereka dua orang itu diversi ketika dalam proses, bukan di kepolisian tetapi di kejaksaan," kata Machfud. 

Halaman
1234
Tags:
AcehrudapaksaPelecehanPelakuPenyekapan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved