Terkini Daerah
Santriwati Korban HW Mengaku Dirudapaksa Berulang Kali, Ungkap Alasan Tak Berani Lapor
Kajati Jabar Asep N Mulyana yang menjadi JPU menyampaikan bahwa terbukti HW melakukan rudapaksa kepada korban hingga berulang kali.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Korban diduga sudah melancarkan aksinya bertahun-tahun karena banyak korban yang sudah memiliki anak.
Sejak terungkap, satu korban diketahui sudah memiliki anak berusian hampir dua tahun.
Dan korban lain berusia 14 tahun diketahui sudah memiliki dua anak.
Para korban, juga diduga dieksploitasi untuk menjadi kuli pembangunan pondok dan dimanfaatkan agar terdakwa mendapat dana bantuan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Saksi Korban Mengaku Dirudapaksa Lebih dari Sekali oleh Herry Wirawan, Ini Penyebab Tak Bisa Melapor dan Sidang Kasus Rudapaksa: Herry Wirawan Orang yang Antisosial, Salah Gunakan Gedung di Antapani