Terkini Daerah
Santriwati Korban HW Mengaku Dirudapaksa Berulang Kali, Ungkap Alasan Tak Berani Lapor
Kajati Jabar Asep N Mulyana yang menjadi JPU menyampaikan bahwa terbukti HW melakukan rudapaksa kepada korban hingga berulang kali.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - HW (36) guru yang melakukan rudapaksa terhadap satriwati di pesantren di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), menjalani sidang lanjutan kesembilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12/2021).
Dari hasil persidangan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa terbukti HW melakukan rudapaksa kepada korban hingga berulang kali.
"Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian. Pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," ujar Asep seusai persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Disebut Sudah Tak Trauma, 13 Santriwati Korban HW Kini Nantikan Nasib Pelaku
Baca juga: Kondisi Terkini 13 Santriwati Korban HW, Disebut Sudah Ceria dan Siap Sekolah Lagi
Dalam persidangan disebutkan bahwa korban yang masih di bawah umur itu tidak melapor karena takut kepada HW.
Terlebih lingkungan pesantren itu ditutup rapat oleh HW.
"Kemudian juga ada rasa ketakutan, kenapa dia (korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain karena berada di rungan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain bahwa tempat itu tertutup," katanya.
Selain satu saksi korban, persidangan juga menghadirkan saksi dari lingkungan, orang tua korban, dan pengurus yayasan lain.
Dari keterangan saksi-saksi itu juga menyampaikan bahwa HW merupakan orang yang tertutup.
Bahkan ada warga sekitar yang tidak mengetahui bahwa HW mengelola pesantren.
"Jadi, masyarakat tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu. Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," ujar Asep seusai persidangan.
Baca juga: Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Tak Terima jika HW Dihukum Ringan: Akan Saya Patahkan Lehernya
"Bahkan, saat diundang warga pun, terdakwa tidak pernah datang," katanya.
Hingga kini, agenda persidangan masih seputar pemeriksaan saksi.
Asep N Mulyana sudah meminta Majelis Hakim agar kasus ini dilakukan secara maraton agar efisien.
Sebelumnya, publik digegerkan dengan berjalannya persidangan kasus guru pesantren yang didakwa melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwati di pesantren yang dikelolanya.
Kasus itu, baru terungkap sejak Mei dan menghebohkan ketika masa persidangan.