Terkini Daerah
Modus Remaja 15 Tahun Cabuli 9 Anak Sejak 2019, Pelaku Juga Pernah Jadi Korban saat Berusia 7 Tahun
Warga Cengkareng, Jakarta Barat, dihebohkan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang remaja 15 tahun berinisial A.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Warga Cengkareng, Jakarta Barat, dihebohkan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang remaja 15 tahun berinisial A.
Dilansir TribunWow.com, A diketahui telah mencabuli 9 anak dan 7 di antaranya merupakan laki-laki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan korban berusia 9 sampai 12 tahun.
Aksi pencabulan itu dilakukan A saat sedang bermain bersama para korban.
Saat bermain itu, pelaku memaksa korban dengan ancaman dan intimidasi agar mau dicabuli.
Pelaku dan para korban saling kenal karena merupakan teman sepermainan.
"Modus pelaku yakni hal-hal yang bersifat pertemanan. Kemudian setelah itu ada yang di bawah tekanan dan ancaman sehingga terjadi perbuatan pencabulan," ungkap Zulpan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Predator Anak Berusia 15 Tahun di Jakbar Cabuli 9 Bocah, 7 Korban Laki-laki, Begini Kata Polisi
Baca juga: Ini Nasib 10 Gadis di Depok Korban Guru Ngaji Cabul, Wali Kota Ungkap Perkembangan
Pelaku biasa mencabuli korban di empang tempat mereka bermain.
Selain itu, pelaku juga mencabuli korban di sebuah rumah kontrakan kosong.
"Kalau tidak mau, dia mengintimidasi korban contohnya 'nanti gue bogem lu' seperti itu. Karena pelakunya ini usianya lebih tua, 15 tahun," terang Zulpan.
Selain mengancam, pelaku juga memaksa korban dengan mengungkit semua utang-utangnya.
Jika menurut saat dicabuli, utang korban akan dianggap lunas oleh pelaku.
"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji. Kemudian ada juga yang memiliki utang, lalu dia dipaksa untuk mau menuruti perbuatannya dengan alasan berutang (kepada pelaku)."
Awal Mula Terungkap
Pencabulan ini sudah dilakukan A sejak 2019 hingga September 2021.
Kasus terungkap setelah korban kesakitan pada area vitalnya.
Setelah menerima pengakuan sang anak, ayah korban langsung bertanya pada sejumlah teman korban.
Dan ternyata, korban pencabulan A berjumlah 9 anak.
Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengkareng.
Polisi menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 junto 76E dengan hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 Miliyar.
Baca juga: 3 Fakta Guru Ngaji Cabul di Depok, Lecehkan 10 Bocah Perempuan hingga Punya 2 Istri
Baca juga: Pengaruhi para Santriwati, Guru Cabul di Bandung Curhat soal Istrinya ke Korban
Pernah Jadi Korban
Di sisi lain, Kapolsek Cengkareng Kompol Endah Pusparini mengatakan korban pernah menjadi korban pencabulan pada 2019 lalu.
Saat kejadian, korban baru duduk di kelas enam SD.
"Awalnya, para korban diajak berenang di empang dan pelaku mengajak cabul di semak-semak," kata Endah.
Menurut Endah, pencabulan tersebut tak hanya dilakukan pelaku di empang.
Pelaku juga pernah mencabuli korban saat bermain smack down dan ketika itu kemaluan korban tegang.
"Ada juga anak yang berhutang dengan pelaku, terus pelaku minta kalau hutangnya mau lunas korban harus dicabuli," jelasnya.
"Korban itu takut sama pelaku karena kan memang usianya lebih dewasa daripada para korban." (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Kompas.com dengan judul "Bermain Bersama Jadi Modus Pencabulan 9 Anak di Cengkareng oleh Anak di Bawah Umur", WartaKotalive.com dengan judul Miris, Remaja 15 Tahun Cabuli 9 Anak di Cengkareng, dan Pelaku Rudapaksa di Cengkareng Ternyata Pernah Menjadi Korban Sewaktu Masih Berusia Tujuh Tahun