Breaking News:

Terkini Daerah

Wanita Ini Mengaku Diperas Rp 31 Juta oleh Oknum Polisi agar Suami Bebas, Begini Kesaksiannya

Seorang warga Jalan Garu 1 No 48, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, Medan, bernama Muthia (41) melaporkan oknum polisi Polsek Patumbak.

TribunMedan.com/HO
Muthia, istri tahanan kasus penadah kendaraan bermotor curian saat memperlihatkan bukti laporannya ke Propam Polda Sumut, Jumat (17/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang warga Jalan Garu 1 No 48, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara, bernama Muthia (41) melaporkan oknum polisi Polsek Patumbak.

Dilansir TribunWow.com, Muthia mengaku menjadi korban pungutan liar oleh oknum polisi tersebut.

Kejadian ini bermula saat suami Muthia, Ardi Muliawan (46) dijemput sejumlah polisi di kediamannya pada 14 Oktober 2021 lalu.

Saat itu, suami Muthia hendak diperiksa sebagai saksi kasus pencurian sepeda mtoor.

"Kata polisi suami saya mau dimintai keterangan. Kata polisi suami saya terlibat sebagai penadah," kata Muthia, dikutip dari TribunMedan.com, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: 3 Fakta Ayah di Medan Cabuli Anak Kandung, Pelaku Hasut Warga hingga Sikap Aneh sang Ayah

Baca juga: Dicabuli Ayah Kandung, Gadis di Medan Justru Dihajar dan Diusir Warga Gara-gara Ini

Muthia mengaku jika seminggu sebelumnya ia dan sang suami membeli sepeda motor lengkap dengan kunci dan STNK.

Rencananya sepeda motor itu akan dipakai Muthia.

Namun, akhirnya sepeda motor itu diberikannya pada saudara.

Muthia mengaku tak mengetahui jika sepeda motor itu hasil curian.

"Herannya, polisi mau memborgol suami saya. Terus saya menjerit - jerit sehingga tidak jadi diborgol," ucap Muthia.

"Suami saya pun dibawa ke Polsek tanpa ada surat penangkapan dan penahanan."

Tiga hari berselang, Muthia diminta menemui suaminya di Polsek Petumbak.

Sesampainya di sana, ia mendapati suaminya dalam kondisi babak belur.

Muthia menyebut suaminya dipukuli oleh oknum polisi saat diperiksa di Polsek Petumbak.

Baca juga: Nasib BS, Oknum Pendeta di Medan Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan 6 Siswi SD

Baca juga: 6 Siswi Jadi Korban Asusila, Pendeta Merangkap Kepsek SD di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Suami Muthia bahkan hingga merasakan sesak napas akibat penganiayaan yang dialami.

"Kata oknum polisi harga untuk mengeluarkan suami saya Rp 20 juta. Terakhir saya nego jadi Rp 10 juta," terang Muthia.

"Oknum poplisi itu masih tetap keberatan. Karena tidak ada titik temu saya pulang."

Muthia terus menjalin komunikasi dengan oknum polisi agar suaminya dibebaskan.

Selama sang suami ditahan, Muthia mengaku sudah memberikan uang Rp 2,5 juta.

Hingga pada 26 Oktober 2021, Muthia kembali mendatangi Polsek Patumbak dengan tujuan berdamai dengan korban.

"Saya jumpai korban dan memberikan uang Rp 15 juta. Harga itu datang dari korban. Saat itu terjadi lah perdamaian dengan surat yang bermaterai," katanya.

Tak lama berselang, suami Muthia akhirnya bebas.

Ditangkap Lagi

Namun, suami Muthia kembali ditangkap pada 13 Desember 2021 lalu.

Ia dijemput jaksa Kejari Deliserdang Cabuang Labuhan Deli.

Menurut Muthia, suaminya kembali ditangkap karena berkas kasusnya dilimpahkan oknum polisi ke jaksa.

Karena itulah, Muthia merasa ditipu.

Beberapa hari berselang, Muthia kembali menghubungi oknum polisi tersebut.

Saat itu, oknum polisi tersebut mengatakan jaksa Kejari Deliserdang Cabang Labuhan Deli meminta uang Rp 30 juta.

Muthia pun terkejut saat mendengar ucapan oknum polisi itu.

Bahkan, Muthia kembali dimintai uang Rp 2,5 juta dengan dalih biaya kamar tahanan di kejaksaan.

"Waktu diminta uang Rp 30 juta, ya saya bilang saya tidak punya uang," jelasnya.

"Dia bilang usahakanlah. Nanti suami ibu ditahan lagi."

Merasa ditipu, Muthia kemudian melaporkan oknum polisi itu ke Propam Polda Sumatera Utara.

Baca juga: 3 Hari Razia Angkot di Medan: 16 Sopir Positif Narkoba, Ngaku Beli dengan Harga Rp 50 Ribu

Tanggapan Polisi

Kasi propam Polrestabes Medan, Kompol Tommy menyebut akan segera menangani kasus ini.

Tommy mengaku sudah meminta keterangan Muthia.

"Belum ada polisi diperiksa. Kami kan harus panggil saksinya dulu, yang korbannya dulu," jelas Tommy.

"Ya kita lihat dulu dan tunggu prosesnya."

"Tapi masih kami beritahu yang bersangkutan untuk dipanggil." (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul SUAMI Kembali Ditangkap Padahal Sudah Bayar Rp 31 Juta, Wanita Ini Laporkan Personel Polsek Patumbak, dan Kasus Dugaan Pemerasan Berkedok Cabut Perkara di Polsek Patumbak Kini Ditangani Propam Polrestabes

Tags:
Kasus PemerasanPemerasanOknum polisiMedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved