Breaking News:

Terkini Daerah

Korban Sempat Tertekan Dituduh Bohong, Kini Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

AS, Guru Ngaji di Kota Tangerang, Banten ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap dua muridnya yang masih di bawah umur. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi. AS, guru mengaji tersangka kasus pencabulan di Tangerang, Banten, mangkir dari panggilan polisi. 

TRIBUNWOW.COM - AS, Guru Ngaji di Kota Tangerang, Banten ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap dua muridnya yang masih di bawah umur. 

Kasus pencabulan ini terjadi pada bulan April, dan korban sempat merasa tertekan karena dituduh berbohong. 

"Benar (ditetapkan tersangka)," ujar Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Selasa (14/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca juga: 6 Siswi Jadi Korban Asusila, Pendeta Merangkap Kepsek SD di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Teganya Pelaku Pelecehan di Pesantren Tasik, 5 Tahun Lakukan Aksinya dan Incar Santriwati yang Sakit

Pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan memeriksa ponsel milik korban dan tersangka. 

Dirinya, diduga melakukan pelecehan dengan modus tenaga dalam. 

Paman korban yang berinisial F mengaku lega dengan penetapan tersangka kepada AS. 

Pasalnya, keponakannya sempat murung dan tertekan karena awalnya dituduh berbohong.

"Kan awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siapa yang benar," kata F.

Namun, kini korban dikatakan sudah mulai membaik. 

AS selain menjadi guru ngaji kedua korban juga dikenal sebagai tokoh agama di lingkungannya. 

Baca juga: Ridwan Kamil Khawatir Kasus Pencabulan Santriwati Jadi Konten YouTuber: Cari Sensasi Tambahan

Hal ini yang membuat F merasa korban pantas untuk dihukum berat. 

"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya. Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," ujarnya.

AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.

Mangkir Pemeriksaan

Meski ditetapkan sebagai tersangka, AS tidak ditahan oleh pihak kepolisian. 

Halaman
12
Tags:
PencabulanGuru Ngaji Cabuli MuridGuru NgajiTangerang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved