Pilpres 2024
PKB Siap Bentuk dan Pimpin Poros Sendiri di Pilpres 2024, Ingin PPP dan PAN Masuk Gerbong
Untuk bisa mencalonkan presiden, dia berharap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) masuk gerbong koalisinya
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Partainya sendiri berharap bahwa ambang batas diturunkan menjadi 5 persen dalam pemilu besok.
”Banyak pilihan, tetapi tetap dalam bingkai persatuan. Jangan lagi muncul ekstrem kanan dan ekstrem kiri. Pokoknya kalau lebih banyak (calon), kalau ada 4 malah enak, cuma yang dipikirkan adalah kalau putarannya 2 kali maka biaya nambah, itu menjadi soal,” ujarnya.
Cita-cita PKB
Terkait adanya gugatan untuk merevisi batasan PT di Pilpres, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, bahwa itu juga merupakan cita-cita PKB.
Dirinya juga menyayangkan bahwa parlemen belum membuat revisi terkait PT yang ada di Undang-Undang Pemilu tersebut.
"Itu cita-cita PKB sejak awal, cita-cita kita itu tapi belum terlaksana karena enggak ada pembahasan undang-undang, cita-cita kita presidential threshold ya 5 persen, maksimal 10 persen," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Padahal dengan penurunan batas PT, akan berdampak dengan terbukanya ruang untuk berkompetisi di kepemimpinan nasional.
Meski begitu, ia juga menyebut kurang setuju dengan dihilangkannya batas PT untuk pencalonan presiden.
"Supaya lebih memberi ruamg kebebasan ekspresi dan kompetisi, semua punya hak yang sama, idealnya nol persen tapi kan enggak lucu juga ya, harus ada pembatasan lah ya 5-10 persen," kata Muhaimin.
Untuk diketahui, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) batasan presidential threshold 20 persen untuk pencalonan presiden dihapus.
Adapun pasal yang ingin dibatalkan olehnya adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang setidaknya memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.
"Karena telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum," kata kuasa hukum Gatot, Refly Harun seperti dalam surat permohonan.
Adanya ambang batas untuk pencalonan presiden dan wakil presiden juga dinilai sudah mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribunnews,com yang berjudul Pilpres 2024, PKB Siap Bentuk dan Pimpin Poros Koalisi dan Kompas.com yang berjudul Muhaimin: Cita-cita PKB Presidential Threshold 5 Persen, Maksimal 10 Persen