Terkini Daerah
Perjalanan Kasus Mbah Minto, Dianggap Aniaya Pencuri Ikan hingga Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Dirinya, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak memvonis bersalah Kasmito atau Mbah Minto (74) yang melukai terduga pencuri ikan di kolam miliknya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dirinya, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani tebukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Demak, M Deny Firdaus dalam pembacaan putusan, Rabu (15/12/2021), dikutip dari Tribun Pantura.
Baca juga: Kakek di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Lawan Maling Ikan, Ini Penjelasan Jaksa
Baca juga: Bacok Pencuri yang Mau Menyetrumnya, Kakek 74 Tahun di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara
Mbah Minto sendiri didakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan dituntut oleh jaksa dengan dua tahun hukuman penjara.
Majelis Hakim juga menjelaskan beberapa hal yang membuat putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum."
"Terdakwa sudah lanjut usia dan terdakwa telah mengakui perbuatannya," imbuh Deny.
Sidang kala itu, juga diramaikan dengan hadirnya kerabat Mbah Minto yang memberikannya dukungan karena menganggap Mbah Minto tak bersalah.
Suasana di luar ruang sidang tampak sedikit riuh. dengan kedatangan para tetangga dan kerabat Mbah Minto yang berkumpul di Pengadilan Negeri Demak.
Mereka berharap Mbah Minto bisa dibebaskan karena menurut mereka, terdakwa membela diri melawan pencuri yang masuk ke wilayahnya.
Baca juga: Viral Kakek 74 Tahun Dibui seusai Bacok Terduga Pencuri Ikan di Demak, Begini Kronologinya
Pertimbangkan Banding
Pengacara Mbah Minto, Haryanto menyebut masih belum bisa memberikan kepastian terkait apakah akan melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim.
Pihaknya akan memaksimalkan waktu yang diberi untuk memutuskan hal itu.
“Tadi saya dan tim masih pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari kami akan diskusikan dengan para ahli kalau nanti kita akan banding atau upaya hukum selanjutnya,” ujar Haryanto saat ditemui seusai sidang.
Dalam memberikan putusan vonis, Haryanto memandang Majelis Hakim tidak memerhatikan hukum sebab akibat.
Menurutnya, hakim hanya melihat kasus ini sebagai penganiayaan yang menimbulkan luka.
Sedangkan, aspek mempertahankan harta benda dan membela diri dari Mbah Minto diabaikan.
"Kalau melihat secara menyeluruh, maka hakim akan melihat adanya pencurian yang dilakukan oleh saksi korban Marjani," imbuhnya.
Sempat Viral
Kasus ini sudah diketahui sejak Oktober dan sempat viral di media sosial usai Mbah Minto ditahan pihak kepolisian akibat melakukan pembacokan kepada Marjani yang diduga merupakan pencuri ikan yang merupakan sumber penghasilan Mbah Minto.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menyebut kejadian itu berlangsung pada 7 September 2021 lalu.
Akibat perbuatan Kasmito, korban mengalami luka bacok di tangan dan leher.
“Pada tanggal 7 September 2021, ada seorang laki-laki yang mengalami luka bacok. Dia dibacok pada lengan kanan dan leher kiri,” terang Budi, Rabu (13/10/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
Marjani yang mengalami luka-luka kemudian dibantu warga dan dilarikan ke puskesmas terdekat.
Sedangkan, pemilik kolam ikan, Suhandak, melaporkan Marjani atas kasus pencurian ikan itu setelah Mbah Minto diamankan pihak kepolisian pada 11 Oktober 2021 lalu.
Bahkan hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
“Terkait dengan kasus pencurian, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi agar menjadi terang," katanya pada saat itu.
Budi menegaskan pihaknya menangani dua kasus tersebut secara profesional.
Korban Bantah Tuduhan Mbah Minto
Saat ditemui, Marjani membantah telah mencuri ikan dari kolam yang dijaga Kasmito.
“Saya awalnya bekerja mencari ikan, sekitar pukul 19.00 WIB saya ke sawah atau lahan galengan bawang merah," tutur Marjani.
"Di lahan tersebut saya dapat ikan jepet kurang lebih 4-5 kilogram dan dapat ikan gabus beberapa ekor."
"Saya tidak mengambil ikan yang di kolam, jarak dengan kolam sekitar seratus meter. Menurut saya, ikan yang di kolam itu ikan ternak."
Setelah mengambil ikan, tiba-tiba Marjani dibacok oleh Mbah Minto.
Ia yang kaget langsung memohon ampun dan sempat menangkis bacokan selajutnya.
“Saya kaget, tidak diteriaki atau ditegur atau bagaimana, langsung dibacok," ungkap Marjani.
"Saya bilang ampun, mbah. Saya warga Wonosari."
"Setelah kakek tersebut melihat wajah saya, kemudian tidak membacok lagi."
Dianggap Main Hakim Sendiri
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Demak menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara kepada Mbah Minto yang melawan pencuri ikan miliknya di Demak, Jawa Tengah, Senin (29/11/2021).
Ia dijerat dengan dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra mengatakan, penuntut sudah melakukan pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan kepada Mbah Minto.
“Tuntutan dua tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," ujar dia di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).
Hal itu juga berdasarkan fakta di lapangan di mana korban atau pencuri itu mengalami luka yang cukup serius.
Korban mengalami luka sangat serius dengan sobekan sepanjang sekitar 11 sentimeter dan sejumlah luka lain akibat sabetan senjata tajam.
Usia Mbah Minto yang sudah renta justru dijadikan alasan untuk memberikan tuntutan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra menyebut Mbah Minto bisa dijadikan contoh agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
“Membela diri diperbolehkan jika pencuri melakukan perlawanan, namun Marjani langsung dibacok dalam keadaan tidak tahu serta dia juga memohon ampun," katanya.
"Nah, bagaimana jika aksi main hakim seperti ini dibiarkan? Justru nantinya akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di masyarakat,” imbuh Suhendra.
Kata Pengacara
Pihak Pengacara Mbah Minto, Haryanto, mengaku kecewa dengan putusan jaksa penuntut umum.
Dia mempertanyakan keadilan yang diperjuangkan jaksa dalam kasus ini.
“Kami menganggap rasa keadilan di perkara ini tidak ketemu. Sangat berat bagi Mbah Minto menjalani masa tuanya selama dua tahun lagi di penjara,” ujar Haryanto ketika ditemui di Kantor LBH Demak Raya, Demak.
Terlebih dalam pengakuannya, Mbah Minto mengaku melukai korban karena membela diri.
Dirinya, mengaku hendak diserang oleh korban dengan alat strum.
Gegera hal itu, Mbah Minto harus mendekam di penjara jika tuntutannya disetujui oleh majelis hakim.
Padahal, Mbah Minto juga sudah melakukan upaya damai dengan korban, namun jaksa tetap memberikan tuntutan maksimal.
Ia juga mendesak Marjani yang dilaporkan melakukan pencurian segera diproses secara hukum.
“Kalau misalnya jadi (kasus pencurian, red) ini, ayo untuk segera bisa ditentukan siapa yang benar-benar bersalah,” tandasnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Pantura yang berjudul Tok! Mbak Minto Pembacok Terduga Pencuri Ikan di Demak Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara dan Tribun Jateng yang berjudul Kisah Mbah Minto di Demak, Bacok Pencuri Ikan yang Akan Menyetrumnya, Kini Dituntut 2 Tahun Penjara, Kakek 74 Tahun Dipenjara seusai Bacok Pria Dianggap Curi Ikan di Demak, Korban Bantah Tak Mencuri, dan Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh Kejaksaan Negeri Demak