Terkini Daerah
Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung Akhirnya Buka Suara, KPAID sampai Terkejut, Ini Katanya
Korban kasus rudapaksa guru pesantren, Herry Wirawan, akhirnya bersedia buka suara di hadapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Korban kasus rudapaksa guru pesantren, Herry Wirawan, akhirnya bersedia buka suara di hadapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com, namun, KPAD harus berhati-hati agar komunikasi yang sudah terjalin tak menjadi berantakan.
Pasalnya, korban maupun orangtua dikabarkan tengah syok berat akibat kasus rudapaksa ini.
Sebagai informasi, HW merudapaksa 21 wanita di bawah umur.
Baca juga: Teganya Pelaku Pelecehan di Pesantren Tasik, 5 Tahun Lakukan Aksinya dan Incar Santriwati yang Sakit
Baca juga: Alasan Pihak Kelurahan Tempat Pesantren HW Minta Aset dan Bangunan Yayasan Disita
Ia menggunakan kedok pesantren hingga mengaku sebagai guru untuk menarik perhatian para korban.
Akibat perbuatan bejatnya, sembilan bayi telah lahir dari rahim para korban.
Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan pihaknya sudah menemui korban dan keluarga beberapa waktu lalu.
"Awalnya kami menemui orang tua korban yang selama ini memang sudah intens untuk menanyakan perkembangan kondisi korban," ungkap Ato, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (16/12/2021).
"Ini surprise bagi kami, karena momen ini sudah sangat ditunggu-tunggu agar bisa memulai langkah pendampingan termasuk di dalamnya trauma healing."
Saat bertemu dengan korban, Ato mengaku harus berhati-hati saat berbicara.
Pertemuan itu pun belum membahas soal pokok permasalahan rudapaksa.
"Kami pun bicara sangat hati-hati. Lebih banyak mengupayakan pembicaraan yang hangat diselingi candaan," jelasnya.
"Pokoknya kami akan terus hati-hati demi bisa memulihkan kondisi psikis korban dan akhirnya bisa sekolah kembali."
Bisikan Misterius
Pihak pengacara korban, Yudi Kurnia, menyampaikan hal yang bisa dibilang aneh dalam kasus ini.