Breaking News:

Terkini Daerah

Alasan Pihak Kelurahan Tempat Pesantren HW Minta Aset dan Bangunan Yayasan Disita

Gedung bangunan pesantren milik yayasan yang dikelola HW dinilai lebih baik jika digunakan untuk kepentingan publik. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunWow.com/Rushinta Mahayu
Ilustrasi korban rudapaksa. Pihak kelurahan tempat yayasan HW berdiri minta aset yayasan HW disita. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan tempat pesantren HW (36) berdiri, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Asep Wawan, berharap aset yayasan pelaku rudapaksa kepada santriwati itu disita.

Gedung bangunan pesantren milik yayasan yang dikelola HW dinilai lebih baik jika digunakan untuk kepentingan publik. 

"Saya harap, atas nama warga, segera bereskan kasus ini. Bangunan yayasan itu diperuntukkan ke masyarakat sekitar saja untuk hal positif, semisal rumah singgah atau rumah yatim," katanya saat berada di lokasi, Rabu (15/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Santriwati Korban HW Kembali Trauma, Takut Identitasnya Terungkap hingga Enggan Masuk Sekolah

Baca juga: Bukan Sekolah, Santriwati di Pesantren HW Ngaku Diminta Urus Bayi hingga Jadi Tukang Bangunan

Dirinya mengaku sudah mengajukan permohonan tersebut kepada pihak kepolisian. 

Pasalnya, aset tersebut adalah milik yayasan yang kini izinnya sudah dicabut. 

Bangunan itu pun hingga kini hanya terbengkalai tak terurus. 

"Kami juga sudah ajukan keinginan ini ke Polda dan pihak terkait karena asetnya itu kan milik yayasan dan yayasan itu sudah diboikot, jadi semoga saja diserahkan ke masyarakat untuk dimanfaatkan bangunannya," ucapnya.

Dirinya sebagai pihak keluarhan mengaku mengetahui awal mula berdirinya pondok pesantren tersebut. 

HW disebut meminta izin secara resmi kepada pihak kelurahan untuk dapat melakukan operasionalnya di sana. 

"Di bangunan yayasan pendidikan ini sempat diminta izin untuk dirikan pesantren. Lalu, kami di kewilayahan meminta mereka mengurus persyaratan izinnya dengan benar melibatkan MUI serta harus ada pemberitahuan," jelasnya. 

Baca juga: Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, Pakar Nilai HW Tak Pantas Disebut Guru: Dia Penculik

Menurut dia, sejak didirikan, para santri dan orang-orang di pesantren itu memang cenderung tertutup. 

Meski diakuinya bahwa di sana kegiatan santriwati tersebut terlihat biasa-biasa saja seperti pesantren pada umumnya. 

Hal itu yang menurutnya membuat masyarakat terkejut setelah mengetahui bahwa pondok itu hanya digunakan sebagai kedok untuk mengeksploitasi anak di bawah umur.

"Kalau ngaji seperti biasa ada kegiatan itu selepas Subuh," ujarnya.

Dirinya juga mengonfirmasi kesaksian para korban yang mengatakan bahwa diminta menjadi kuli bangunan untuk membangun gedung pondok pesantren. 

Halaman
123
Tags:
Jawa BaratBandungHerry WirawanrudapaksaKasus Pencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved