Terkini Daerah
Didalangi Teman Dekat Korban, Buruh Bangunan Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP Demi Bayaran Rp 500 Ribu
Nasib tragis menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Lampung, berinisial PA (15).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Nasib tragis menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Lampung, berinisial PA (15).
Dilansir TribunWow.com, remaja tersebut ditemukan tewas tanpa busana di dalam sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, Minggu (5/12/2021).
Sebelum dihabisi, korban terlebih dulu dirudapaksa oleh MT.
Saat ditemukan, jasad PA sudah dalam kondisi membusuk dan dikerubungi belatung.
Korban dibunuh oleh buruh bangunan berinisial MT alias DN (38).
Baca juga: Kerap Lakukan Hubungan Sejenis, Pria Gay di Kemayoran Susun Rencana Bunuh Kekasihnya Gegara Ini
Baca juga: 5 Fakta Kuli di Lampung Bunuh Siswi SMP, Manjakan Korban hingga Dirudapaksa sebelum Dihabisi
Edwin menyebut pembunuhan itu berlangsung pada Selasa (30/11/2021) tengah malam.
Namun, jasad korban baru ditemukan beberapa hari setelahnya dalam kondisi membusuk.
“Kepala korban dibenturkan ke lantai hingga meninggal dunia," kata Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Faria Arista, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
"Setelah memastikan korban tewas, tersangka pergi melarikan diri."
MT kemudian diringkus tim gabungan pada Senin (13/12/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan fakta terbaru mengenai pembunuhan ini.
Ternyata, pembunuhan didalangi oleh teman korban berinisial S (17).
Fakta tersebut terungkap setelah MT yang ditangkap lebih dulu mengaku dibayar oleh S sebesar Rp 500 ribu.
MT mengaku dibayar untuk membunuh korban.
"Sekarang S ini sudah menjadi tersangka, dan sedang didalami lagi," katanya.
Saat MT diperiksa, S masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Detik-detik Suami Ngamuk Membabi Buta Bacok Istri, Anak: Ada yang Bisikin, Suruh Bunuh Keluarga
Baca juga: Bunuh Putra Sulung, Ayah dan Anaknya di Bungo Mengaku Disuruh oleh Korban
Namun setelah diinterogasi polisi, S akhirnya mengakui perbuatannya.
"Tersangka sudah mengakui menyuruh MT untuk membunuh korban."
Menurut Faria, motif sementara pembunuhan ini karena dendam S terhadap korban.
Hal itulah yang membuat S gelap mata hingga membayar MT untuk menghabisi remaja 15 tahun tersebut.
"Pernah ada cekcok antara korban dengan tersangka S," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka MT kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya pidana mati,” tegasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Kisah Tragis Siswi SMP di Lampung, Diperkosa Buruh Bangunan lalu Dibunuh, Pelaku Ditangkap", dan "Siswi SMP Disetubuhi dan Dibunuh Buruh Bangunan, Dalangnya Ternyata Gadis 17 Tahun"